Sambar.id Opini|| Pemerhati Hukum dan Filsafat Babel | Sungailiat, 5 Oktober 2026_
Jika filsuf Yunani kuno Thales mengatakan bahwa kehidupan berasal dari air dan bumi, maka bagi masyarakat Bangka Belitung, adagium itu bukan sekadar teori filsafat. Itu adalah realitas hidup sehari-hari. Dari bumi dan air Babel, lahirlah timah. Dan dari timah itulah, kehidupan berdenyut selama ratusan tahun.
Konstitusi kita mengakui dan melindungi realitas itu. Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Rumusan ini mengandung dua pesan fundamental. Pertama, tujuan utama berdirinya negara adalah melindungi dan menyejahterakan rakyatnya. Kedua, penguasaan oleh negara adalah instrumen untuk mencapai kesejahteraan itu. Inilah yang oleh negarawan Romawi Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) disebut sebagai _Salus populi suprema lex esto_, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
*KETIKA NEGARA GAGAL MENERANGKAN HUKUM*
Di Bangka Belitung, kompas norma dasar itu kehilangan arah. Negara dalam hal ini eksekutif dan legislatif, patut dikatakan gagal memberikan penerangan hukum yang adil dan mencerahkan terkait hakikat mineral timah.
Rakyat menjadikan timah sebagai mata pencaharian bukan karena ingin melawan negara. Mereka melakukannya justru untuk mencapai tujuan kesejahteraan hidup yang mestinya dijamin oleh negara.
*ALAS HUKUM PENAMBANG RAKYAT: HAK, BUKAN BELAS KASIHAN*
Pertanyaan mendasar sering muncul: apa alas hukum rakyat menambang, bahkan di luar IUP?
Jawabannya ada dalam hirarki hukum kita sendiri.
Pertama, UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 66-74 secara khusus mengatur Pertambangan Rakyat. Pasal 67 menyebut kriteria rakyat setempat dengan modal kecil, Pasal 69 menegaskan hak pemegang IPR untuk mendapat pembinaan dan bantuan dari Pemerintah, dan Pasal 72 mewajibkan negara menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kedua, PP No. 96 Tahun 2021 menegaskan IPR diberikan kepada orang perseorangan, kelompok, dan koperasi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Ketiga, Perda Provinsi Kep. Babel No. 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral menjadi dasar penataan lokal.
Artinya, IPR dan WPR bukanlah belas kasihan, melainkan HAK yang dijamin UU. Putusan MK No. 72/PUU-VIII/2010 pun menegaskan kemakmuran rakyat adalah tujuan utama pengelolaan SDA.
*TIMAH TIDAK PERNAH ILEGAL*
Asas legal mineral timah tidak akan pernah berubah. Legalitasnya melekat pada hakikat bendanya sebagai kekayaan alam yang sah menurut UUD, bukan semata-mata pada selembar perizinan.
Timah tetaplah mineral legal, meski ia berada di dalam IUP PT Timah, IUP Pemda, maupun di luar IUP sekalipun. Yang bisa menjadi ilegal adalah tata kelolanya, bukan timahnya.
Memang, Pasal 158 UU 3/2020 mengancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar bagi yang menambang tanpa izin. Namun penelitian yuridis FH Universitas Bangka Belitung menemukan penegakan pasal ini lemah justru karena *WPR belum ditetapkan*.
Inilah jebakan logika itu: Rakyat dianggap ilegal karena tidak punya IPR. Padahal IPR tidak bisa diurus karena WPR sebagai wadahnya tidak pernah disediakan negara. Negara lalai melaksanakan Pasal 72, tapi rakyat yang dikriminalisasi.
Dalam hukum ada asas tidak boleh ada orang dihukum karena kelalaian negara menyediakan wadah legal. Di Afrika dan Amerika Selatan, negara-negara seperti Ghana dan Zimbabwe memilih jalan formalisasi - memformalkan yang tidak berizin - bukan kriminalisasi. Bahkan ESDM saat ini mengadopsi jalan yang sama.
Maka narasi 'timah ilegal' di Bangka Belitung adalah pembalikan logika konstitusi. Dikuasai oleh negara tidak berarti dimiliki oleh negara. Dikuasai berarti diurus, diatur, dan dijaga agar manfaatnya kembali kepada rakyat. Negara adalah manajer, bukan pemilik.
*4 FAKTOR YANG MENJEBAK RAKYAT MENJADI 'ILEGAL'*
1. *Faktor Perizinan:* Dianggap ilegal karena tidak memiliki IUP atau IPR. Padahal IPR dan WPR yang menjadi wadah legal bagi rakyat tidak pernah disediakan secara memadai.
2. *Faktor Lokasi:* Dianggap ilegal karena masuk kawasan hutan atau wilayah yang belum ditetapkan sebagai WPR, padahal rakyat menambang di tanah yang sama sejak nenek moyangnya.
3. *Faktor Tata Niaga:* Dianggap ilegal karena alur jual beli tidak melalui mekanisme resmi, sehingga timah yang hakikatnya legal menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
4. *Faktor Negara Tidak Hadir Memberi Wadah Legal:* Ini faktor paling fundamental. Rakyat mau legal, tapi negara tidak menyediakan jalannya.
*PENUTUP*
Masyarakat Babel dalam aktivitasnya mencari timah sebagai sumber daya alam yang dikuasai oleh negara, sepatutnya terbebas dari perangkap hukum tata kelola.
Jika timahnya legal, rakyatnya legal, dan tujuannya untuk sejahtera yang dijamin konstitusi, maka yang harus diperbaiki bukanlah rakyatnya. Melainkan sistem tata kelola yang gagal menerjemahkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Saatnya mengembalikan timah kepada filsafat awalnya: untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Bangka Belitung.
(Saidil Maulana S.T)











