JAM PIDSUS PERIKSA SAKSI DARI PT TIMAH, PENYIDIK DALAMI DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA TAMBANG PT PMM


SAMBAR.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari PT Timah Unit Kundur dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM untuk periode 2018–2026.


Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Saksi berinisial S hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Kejaksaan menyebut pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara. Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan yang tengah ditangani.


Meski demikian, pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan saksi dalam tindak pidana. Keterangan yang diberikan perlu diuji dan dinilai bersama alat bukti lain sesuai ketentuan hukum. Penyidik menegaskan proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.


Penyidikan Berlanjut, Pembuktian Menjadi Kunci


Perkara ini menempatkan tata kelola pertambangan PT PMM selama periode 2018–2026 dalam sorotan penegakan hukum. Namun, substansi dugaan korupsi, bentuk penyimpangan yang diselidiki, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.


Publik kini menantikan perkembangan penyidikan yang transparan dan berbasis bukti, agar penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi mampu mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku  sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Saya pertegas dasar fakta pemeriksaan

Saya ringkas pengulangan asas hukum

Saya susun ulang menjadi berita piramida terbalik

Lebih baru Lebih lama