SAMBAR.ID, MAROS, SULAWESI SELATAN — Sebuah dokumen berjudul Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterima redaksi mencantumkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Maros berinisial HR dalam perkara dugaan tindak pidana fidusia.
Dokumen tersebut mencantumkan nomor DPO/18/IX/RES.2/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 8 September 2026. Perkara itu disebut berkaitan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Meski demikian, keaslian dokumen dan status DPO HR masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Status DPO bukan putusan bersalah karena penetapan kesalahan seseorang tetap harus melalui proses peradilan.
Dzoel SB Desak Kepastian Hukum
Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel SB, mendesak kepolisian memberikan penjelasan mengenai status perkara tersebut, termasuk perkembangan penyidikan dan langkah hukum yang telah dilakukan.
“Kasus ini harus segera dituntaskan agar ada kepastian hukum. Jika yang bersangkutan memang telah berstatus DPO, kami berharap aparat kepolisian dapat melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Dzoel SB.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk mencegah spekulasi di tengah masyarakat. Penanganan perkara harus didasarkan pada bukti, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Penggunaan KTP Perlu Diklarifikasi
Di sisi lain, beredar informasi mengenai seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros yang dikabarkan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Maros dalam perkara yang disebut berkaitan dengan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Informasi yang beredar juga memuat klaim bahwa KTP tersebut hanya dipinjamkan. Namun, klaim itu belum dapat dipastikan kebenarannya. Redaksi juga belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa perkara PPPK tersebut berkaitan langsung dengan dokumen DPO HR.
Aparat penegak hukum perlu menjelaskan apakah kedua informasi tersebut memiliki keterkaitan. Jika terdapat dugaan penggunaan identitas pihak lain, penyidik perlu mengungkap peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti.
“Kasihan jika benar ada pihak yang harus menjalani proses hukum akibat identitasnya digunakan tanpa mengetahui secara utuh persoalan yang terjadi. Karena itu, semua fakta harus dibuka berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” kata Dzoel SB.
Isu Hubungan Keluarga dengan Pengurus Gerindra?
Beredar informasi yang menyebut HR diduga memiliki hubungan keluarga dengan seorang ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Kabupaten Maros yang juga disebut sebagai anggota DPRD setempat. Gerindra merupakan partai politik besutan Prabowo Subianto.
Namun, informasi mengenai hubungan keluarga tersebut belum terverifikasi dan belum ada bukti yang mengaitkannya dengan status DPO maupun proses hukum yang berjalan. Klarifikasi pihak terkait diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi.
Pesan Presiden Prabowo
Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo Subianto meminta masyarakat merekam dan melaporkan tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Presiden juga menegaskan pentingnya membersihkan institusi pemerintah dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Presiden juga meminta jajaran pemerintah menindak pelanggaran serta melakukan pembenahan internal. Arahan tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik dan penegakan hukum yang profesional, tanpa pandang bulu.
Dalam konteks perkara HR, pernyataan Presiden itu bukan berarti mengonfirmasi atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Namun, semangat transparansi dan akuntabilitas tersebut relevan sebagai dorongan agar informasi mengenai status DPO dan perkembangan perkara dijelaskan secara terbuka sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Polda Sulsel Diharapkan Memberikan Penjelasan
Redaksi berharap Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan memberikan konfirmasi mengenai keaslian dokumen DPO, status hukum HR, perkembangan penanganan perkara, serta informasi yang beredar mengenai dugaan penggunaan KTP oleh pihak lain.
Dzoel SB menegaskan bahwa desakan ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan mendorong transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan, bukan rumor. Jika ada pelanggaran, ungkap berdasarkan bukti. Jika ada pihak yang tidak mengetahui atau tidak terlibat, jangan sampai haknya terabaikan. Hukum harus berlaku adil bagi semua,” tegasnya.
Catatan redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengenai autentisitas dokumen dan status terkini perkara. Informasi mengenai dugaan penggunaan KTP serta hubungan keluarga dengan pengurus Gerindra juga masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan. (*/d/p)











