JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Direktorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) mengawal proyek penguatan keamanan siber nasional dan penanganan darurat bencana di tiga provinsi dengan nilai anggaran mencapai Rp6,29 triliun dan 229,39 juta euro. Pengawalan ini ditegaskan bukan sebagai perlindungan bagi pelanggaran hukum, melainkan untuk memastikan proyek strategis berjalan sesuai ketentuan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam entry meeting dan penandatanganan pakta integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, yang mewakili JAM INTEL, menegaskan bahwa PPS bertujuan menciptakan kondisi kondusif bagi pelaksanaan pembangunan sekaligus mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi menghambat proyek. Namun, pengamanan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan hukum.
“Jika ada oknum yang dilaporkan, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan mekanisme administrasi sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016, yakni aparat penegak hukum menyerahkan laporan kepada APIP dalam lima hari untuk diaudit dalam 30 hari,” ujar Sarjono.
Penegasan itu menjadi batas penting dalam pelaksanaan PPS: pendampingan terhadap proyek strategis tidak menghapus pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan.
Tiga proyek keamanan siber bernilai 229,39 juta euro
BSSN mengajukan pengamanan terhadap tiga paket pekerjaan yang seluruhnya bersumber dari pinjaman luar negeri. Berdasarkan laporan Kepala Subdirektorat IV.A, nilai total ketiga proyek tersebut mencapai 229.399.842,05 euro.
Rinciannya meliputi penguatan National Security Operations Center (NSOC) senilai 139,54 juta euro, peningkatan kapasitas Computer Security Incident Response Team (CSIRT) sebesar 4,58 juta euro, serta penguatan pusat data dan pencadangan data elektronik strategis nasional senilai 85,28 juta euro.
Ketiga proyek tersebut berkaitan dengan penguatan ekosistem keamanan siber Indonesia, termasuk kapasitas pemantauan keamanan, respons terhadap insiden siber, dan perlindungan data strategis nasional.
Dengan nilai pendanaan yang besar dan sumber pembiayaan dari luar negeri, pelaksanaan proyek membutuhkan pengawasan yang memastikan penggunaan anggaran, proses pengadaan, dan hasil pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Penanganan darurat bencana di tiga provinsi
Di sektor infrastruktur, Kementerian PU mengajukan pengamanan terhadap kegiatan penanganan darurat bencana Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai Rp6,29 triliun dari APBN.
Anggaran tersebut mencakup delapan paket pekerjaan di Sumatera Utara senilai Rp1,34 triliun, penanganan ruas Koto Mambang–Balingka atau Malalak di Sumatera Barat senilai Rp183,62 miliar, serta kegiatan penanganan darurat bencana di Aceh senilai Rp4,77 triliun.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025. Pelaksanaannya diharapkan mendukung penanganan dampak bencana, khususnya pada infrastruktur jalan dan jembatan yang dibutuhkan masyarakat.
Pejabat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat turut mengikuti rapat secara daring untuk mendukung pengamanan proyek di wilayah masing-masing.
Pengawalan harus berujung pada akuntabilitas
Pelaksanaan PPS tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan petunjuk teknis JAM INTEL Nomor B-1450/D/Ds/09/2023 tanggal 21 September 2023.
Sarjono meminta seluruh pemangku kepentingan tidak terjebak oleh berbagai hambatan dalam pelaksanaan pembangunan. Ia mendorong penyelesaian persoalan secara terukur dengan mengoptimalkan potensi yang tersedia.
“Kita harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari pemecahan dari AGHT yang timbul dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada,” tutupnya.
Dengan nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah dan ratusan juta euro, pengawalan Kejaksaan Agung kini menempatkan kelancaran pembangunan dan kepatuhan hukum sebagai dua hal yang harus berjalan beriringan.
Keberhasilan PPS pada akhirnya tidak cukup diukur dari proyek yang selesai, tetapi juga dari pelaksanaan yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.














