Ketua PWI Rohil Angkat Bicara: 27 Tahun Rohil, Aset di Mana-Mana Terbengkalai, Mangkrak Dipertanyakan

ROHIL | SAMBAR.ID — Genap berusia 27 tahun, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) semestinya semakin matang dalam mengelola pembangunan dan aset daerah. Namun di balik perayaan hari jadi yang penuh rasa syukur, masih tersimpan pekerjaan rumah besar yang belum kunjung tuntas: nasib aset dan proyek pembangunan pemerintah yang terbengkalai, mangkrak, tidak termanfaatkan, bahkan diduga menyisakan persoalan hukum.


Kabupaten Rokan Hilir yang dikenal dengan julukan Negeri Seribu Kubah genap berusia 27 tahun pada Minggu, 4 Oktober 2026. Momentum tersebut seharusnya menjadi refleksi bagi seluruh pemangku kebijakan untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: **untuk siapa pembangunan itu dilakukan dan sejauh mana uang rakyat benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat?**


Sorotan tajam datang dari Ketua PWI Rohil, Zulfadhli. Ia mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Rohil bersama DPRD dalam mengelola serta menyelamatkan aset daerah yang hingga kini masih terbengkalai.


Menurutnya, pembangunan infrastruktur memang terus digenjot dengan dukungan anggaran yang besar. Namun, besarnya anggaran pembangunan tidak otomatis berbanding lurus dengan besarnya manfaat yang diterima masyarakat.


“Soal pengelolaan aset ini harus menjadi perhatian, dan itu juga menjadi rekomendasi dari DPRD Rohil pada pengesahan APBD Perubahan kemarin. Tapi kita pertanyakan sejauh mana langkah konkret pemda maupun DPRD menyikapi soal aset ini,” kata Zulfadhli.


Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh sekadar menjadi catatan tahunan dalam pemeriksaan maupun pemberitaan media. Jika aset dibangun menggunakan uang rakyat, maka pemerintah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan aset tersebut dirawat, dimanfaatkan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.


Puluhan Miliar, Tetapi Tidak Memberi Manfaat?

Zulfadhli menyebut berdasarkan catatan sejumlah jurnalis, terdapat banyak aset Pemkab Rohil yang terbengkalai, mangkrak, tidak terpakai maupun tidak termanfaatkan.


Nilainya, kata dia, jika dihitung secara keseluruhan dapat mencapai angka yang fantastis, yakni puluhan miliar rupiah.


Kondisi tersebut menurutnya sangat ironis. Sebab, di satu sisi pemerintah terus mengalokasikan anggaran besar untuk pembangunan fisik, tetapi di sisi lain sejumlah bangunan dan fasilitas yang telah dibangun sebelumnya justru dibiarkan tidak berfungsi.


“Alih-alih mengoptimalkan aset yang ada, malah pada APBD Perubahan tidak mencerminkan adanya konsen terhadap pengelolaan aset ini,” ujarnya.


Lebih keras lagi, Zulfadhli mempertanyakan mengapa persoalan aset terbengkalai seolah terus berulang.


Menurut dia, persoalan aset daerah di Rohil bukan persoalan baru. Bahkan, sejumlah persoalan telah muncul dalam pemeriksaan BPK dan diberitakan media selama bertahun-tahun.


Pertanyaannya sederhana: kalau persoalan itu sudah diketahui sejak lama, mengapa penyelesaiannya masih jalan di tempat?


Dari Waterboom hingga Museum yang Terbengkalai


Sejumlah aset yang menjadi sorotan antara lain:


1. Waterboom Batu Enam


Proyek/aset Pemkab Rohil yang telah lama terbengkalai dan disebut dibangun sekitar 2010–2011. Bangunan tersebut hingga kini tidak dapat difungsikan sebagaimana tujuan awalnya.


Persoalan proyek ini juga pernah masuk dalam penanganan hukum. Pada 2016, Kejaksaan Negeri Rohil menetapkan lima tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut.


2. Fasilitas kolam renang Batu Empat


Fasilitas yang tidak selesai dan tidak memberikan manfaat sebagaimana direncanakan. Sebagian arealnya kemudian dimanfaatkan untuk kantor BPBD Rohil.


3. Kendaraan dinas


Sejumlah kendaraan dinas disebut terbengkalai dan tersebar di berbagai lokasi, antara lain di sekitar mess Pemkab Rohil, kawasan Gedung Serbaguna dan sejumlah tempat lainnya.


4. Tanah dan bangunan yang pengamanannya belum memadai


Dalam hasil pemeriksaan BPK yang menjadi rujukan, pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Rohil disebut belum memadai.


Persoalan yang disorot antara lain belum adanya pagar batas atau tanda kepemilikan pada sejumlah tanah dan bangunan, belum tertibnya dokumen kepemilikan, belum adanya berita acara serah terima penggunaan BMD, adanya tanah yang belum memiliki bukti kepemilikan, serta terdapat sertifikat tanah yang disebut dikuasai pihak ketiga.


5. Aset dengan pemanfaatan yang tidak jelas


Terdapat pula aset yang pemanfaatannya dipertanyakan karena persoalan perjanjian pinjam pakai maupun sewa.


6. Bekas kantor penghubung Kecamatan Kubu/Mess Camat di Panipahan


Setelah kantor camat baru dibangun, bangunan lama disebut berubah fungsi menjadi rumah dinas, kemudian kondisinya tidak terurus.


7. Sejumlah bangunan di kawasan Batu Enam


Mulai dari Museum Tionghoa, museum haji hingga sejumlah gedung di sekitar kawasan seberang Kantor Disdikbud Rohil dan dekat Kantor Dinas PMK Rohil disebut tidak termanfaatkan.


Semak liar bahkan tumbuh di sejumlah area bangunan. Museum Tionghoa sempat dimanfaatkan, tetapi kemudian kembali terbengkalai.


Lebih memprihatinkan, menurut catatan yang disampaikan Zulfadhli, sejumlah barang yang berada di dalam aset tersebut dilaporkan telah hilang, termasuk barang yang disebut memiliki nilai sejarah.


8. Stadion/lapangan Bangko Pusako


Fasilitas ini juga pernah menjadi sorotan karena dilaporkan dalam kondisi terbengkalai.


9. Mess Mahasiswa Rohil di Pekanbaru


Kondisinya disebut sering dikeluhkan mahasiswa asal Rohil karena mengalami kerusakan dan kurang terurus.


10. Infrastruktur yang disebut masuk daftar terbengkalai


Berdasarkan data Formasi Riau tahun 2021 yang dikutip, terdapat sejumlah infrastruktur Rohil yang dinilai terbengkalai atau belum dapat difungsikan, di antaranya Pasar Rakyat Bangko Pusako, Pelabuhan Internasional Bagansiapiapi dan Rumah Dinas Guru SMA Negeri 2 Bangko.


“Ini Bisa Jadi Fenomena Gunung Es”


Zulfadhli mengingatkan bahwa daftar tersebut belum tentu menggambarkan keseluruhan persoalan aset di Kabupaten Rohil.


Menurutnya, apa yang terlihat di pusat pemerintahan atau ibu kota kabupaten bisa saja hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya.


“Ini bisa jadi fenomena gunung es. Apa yang terlihat lebih sedikit dibandingkan yang tak terlihat. Artinya, aset-aset serupa diperkirakan banyak terdapat di wilayah lain atau di kecamatan-kecamatan yang selama ini luput dari pengawasan,” ungkapnya.


Pernyataan tersebut sekaligus menjadi alarm bagi Pemkab Rohil dan DPRD agar tidak hanya sibuk membangun aset baru, tetapi juga serius menyelamatkan aset lama yang telah menghabiskan uang rakyat.


Sebab, pembangunan yang hanya berhenti pada seremoni peresmian, kemudian dibiarkan rusak dan tidak digunakan, pada akhirnya hanya akan menjadi beban bagi daerah dan pemborosan anggaran publik.


Jangan Sampai Pembangunan Hanya Menjadi Proyek

Zulfadhli juga mengkritisi kecenderungan pembangunan yang lebih menonjolkan proyek fisik, sementara aspek manfaat dan keberlanjutan aset belum terlihat maksimal.


Ia mempertanyakan urgensi pembangunan sejumlah proyek jika pada akhirnya tidak mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Ini patut dipertanyakan, apa tujuannya? Sementara tidak sedikit menunjukkan fakta sasaran pembangunan infrastruktur kurang menyentuh masyarakat, kemanfaatannya tak maksimal, kualitas pengerjaan kurang baik, dan berbagai masalah lain,” tegasnya.


Menurutnya, pemerintah harus mampu menjelaskan kepada publik alasan pembangunan setiap proyek, nilai anggarannya, manfaat yang dihasilkan, siapa yang mengelola, serta bagaimana keberlanjutan pemanfaatannya.


Jangan sampai masyarakat hanya melihat proyek berdiri, tetapi tidak pernah merasakan manfaatnya.


Lebih jauh, Zulfadhli mengajak masyarakat, mahasiswa, LSM dan insan pers untuk semakin kritis mengawasi perjalanan pembangunan Rohil.


Menurutnya, kontrol publik diperlukan agar pembangunan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan bukan sekadar mengejar serapan anggaran.


“Jangan hanya menjadi penonton di tengah adanya realitas yang memprihatinkan. Di satu sisi banyak aset terbengkalai, tidak dimanfaatkan, tetapi di sisi lain orientasi terhadap pembangunan infrastruktur semakin gencar,” ujarnya.


Dorong Aparat Hukum Turut Mengawasi


Zulfadhli juga meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.


Ia mendorong agar pengelolaan proyek dan aset daerah menjadi perhatian serius, khususnya apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum.


“Kami mendesak aparat hukum memperhatikan hal ini dan menjadi celah pintu masuk untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, jika memang ditemukan indikasi pelanggaran, pungkasnya.


Kini, di usia 27 tahun Kabupaten Rokan Hilir, publik layak mendapatkan jawaban yang terang.


Berapa banyak aset daerah yang terbengkalai? Berapa nilai uang rakyat yang telah dikeluarkan? Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemanfaatan dan pemeliharaannya? Dan yang paling penting, kapan aset-aset tersebut benar-benar diselamatkan dan dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat?


Sebab, 27 tahun bukan lagi usia untuk sekadar berjanji. Ini waktunya mempertanggungjawabkan hasil pembangunan kepada rakyat.


SAMBAR.ID | BIRO REDAKSI ROHIL

Jurnalis Legiman

Lebih baru Lebih lama