Dalam amar putusan perkara Nomor 24/Pdt.Bth/2026/PN Bil, Majelis Hakim menyatakan Para Pelawan adalah pihak yang tidak benar. Oleh karena itu, hakim memutuskan gugatan perlawanan tidak dapat diterima serta menghukum Para Pelawan membayar biaya perkara sebesar Rp1.227.600,-. Keputusan ini memperkuat Putusan Pokok Perkara Nomor 36/Pdt.G/2025/PN Bil tanggal 30 Juli 2025 yang menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi dan wajib menyerahkan tanah seluas 474 meter persegi di Blok 11, Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan kepada Penggugat.
Pasca-putusan tahun lalu berkekuatan hukum tetap, Jurusita telah memberikan dua kali teguran resmi serta melakukan pencocokan objek di lapangan pada April 2026. Namun, langkah eksekusi sempat tertahan akibat gugatan bantahan termohon pada 9 April 2026. Dengan keluarnya putusan terbaru yang memenangkan LBH Mukti Pajajaran ini, hambatan hukum yang menunda proses pengosongan lahan dinyatakan gugur.
Saat dikonfirmasi awak media, tim kuasa hukum LBH Mukti Pajajaran, Anderias Wuisan, S.E., S.H. dan Akhmad Subekhan, S.H., menyatakan bahwa mereka langsung melayangkan surat permohonan resmi kepada Ketua PN Bangil. Mereka mendesak pengadilan untuk segera memerintahkan Panitera dan Jurusita melanjutkan proses eksekusi hingga tahap pengosongan fisik secara tuntas.
Anderias menegaskan penetapan penundaan eksekusi pada April lalu kini sudah tidak berlaku lagi. Akhmad Subekhan menambahkan bahwa klien mereka telah lama menunggu haknya, sehingga sudah saatnya putusan pengadilan dilaksanakan secara nyata di lapangan demi menegakkan keadilan.
(IN - Biro Jatim)










