Sambar.id, KABUPATEN BEKASI |
Karang bahagia — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Bangsa Reformasi (LSM GBR) Kabupaten Bekasi melakukan monitoring terhadap sebuah perusahaan yang berada di kawasan Jalan Raya Pilar-Sukatani, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Sabtu (3/10/2026).
Monitoring dilakukan untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peralihan manajemen perusahaan dari PT Shin Shung kepada perusahaan baru yang disebut PT CPM. Salah satu hal yang menjadi perhatian GBR adalah kejelasan administrasi dan status karyawan dalam proses peralihan tersebut.
Ketua DPC GBR Kabupaten Bekasi Iday Sumirat bersama Sekretaris DPC LSM GBR Kabupaten Bekasi Andreas Lintang Pratama datang ke lokasi bersama sejumlah awak media. Kedatangan mereka bertujuan memperoleh informasi dan meminta klarifikasi langsung dari pihak perusahaan.
Setibanya di lokasi, rombongan LSM GBR dan awak media diterima oleh petugas keamanan perusahaan. Dalam pertemuan awal, GBR menyampaikan maksud kedatangan sekaligus meminta penjelasan mengenai proses peralihan manajemen serta administrasi karyawan yang diduga berkaitan dengan perubahan pengelolaan perusahaan.
Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak pimpinan atau manajemen baru perusahaan belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan yang ditanyakan.
Sekretaris DPC LSM GBR Kabupaten Bekasi Andreas Lintang Pratama mengatakan, pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada manajemen perusahaan untuk menyampaikan penjelasan secara resmi.
“Kami datang untuk melakukan monitoring dan mencari informasi secara langsung. Kami berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan peralihan manajemen maupun administrasi karyawan,” ujar Andreas.
Menurut Andreas, kejelasan mengenai status dan administrasi karyawan menjadi hal penting untuk diketahui apabila memang telah terjadi perubahan manajemen dari perusahaan sebelumnya kepada perusahaan baru.
Selain persoalan manajemen dan administrasi karyawan, LSM GBR juga menyinggung aspek kesesuaian pemanfaatan ruang dan lingkungan. Menurut lembaga swadaya masyarakat tersebut, apabila suatu kegiatan usaha berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruangnya, persoalan tersebut perlu diverifikasi berdasarkan rencana tata ruang dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur mengenai perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang serta pengawasan terhadap penyelenggaraan penataan ruang. UU tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur antara lain mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif dan ketentuan penegakan hukum. UU tersebut juga telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Meski demikian, LSM GBR belum mengambil kesimpulan terkait dugaan pelanggaran maupun status perusahaan. Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut menyatakan masih menunggu penjelasan dan konfirmasi resmi dari pihak manajemen.Andreas menegaskan, pihaknya akan tetap mengedepankan komunikasi secara persuasif agar informasi yang diperoleh dapat lebih lengkap dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan yang baru belum memberikan keterangan resmi kepada LSM GBR maupun awak media mengenai dugaan peralihan manajemen dari PT Shin Shung ke PT CPM serta persoalan administrasi karyawan.
DPC LSM GBR Kabupaten Bekasi menyatakan akan menunggu proses komunikasi dengan pihak perusahaan sebelum menentukan langkah selanjutnya. (Bersambung...)
Sumber: Konfirmasi LSM GBR DPC Kabupaten Bekasi
Laporan: Tim Jurnalis












