Polda Sulsel Dalami Dugaan Kekerasan Pendamping Petani Laoli, Tiga Saksi Diperiksa


SAMBAR.ID, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan mendalami laporan dugaan kekerasan terhadap Muh. Pajrin Rahman alias Fajar, pendamping hukum Petani Laoli, Luwu Timur. Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik pada 7 Oktober 2026 untuk mengurai rangkaian peristiwa yang dilaporkan terjadi saat proses penggusuran di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, pada 30 dan 31 Juli 2026.


Para saksi terdiri atas Petani Laoli dan staf LBH Makassar yang disebut berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/887/VIII/2026/SPKT/2026/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 7 Agustus 2026.


Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan terhadap Fajar ketika menjalankan tugas sebagai pendamping hukum masyarakat Petani Laoli.


Kesaksian Hari Pertama


Salah seorang saksi, Asruddin, mengaku menjadi korban dalam proses penggusuran di Dusun Laoli. Ia memberikan keterangan mengenai peristiwa pada 30 Juli 2026, ketika rumah miliknya dibongkar.


Menurut keterangannya, ratusan personel Satpol PP berada di lokasi. Asruddin mengaku berada di atas rumah dan berupaya mempertahankan bangunan serta barang-barang miliknya yang masih berada di dalam rumah. Dalam situasi tersebut, ia mengaku melihat Fajar mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah anggota Satpol PP.


“Saya melihat langsung Fajar (pelapor) dipiting dan dikerumuni oleh Satpol PP, pada saat yang sama rumah saya dibongkar,” kata Asruddin dalam keterangannya kepada penyidik, sebagaimana dikutip Okson.id.


Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan penyidik untuk menguji rangkaian peristiwa yang dilaporkan.


Dugaan Kekerasan Berlanjut pada Hari Kedua


Keterangan saksi juga mengarah pada peristiwa 31 Juli 2026. Setelah rumah-rumah petani dibongkar, para petani dan pendamping hukum disebut berada di sebuah musala. Mereka mengungsi dan mendirikan tenda darurat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Para saksi menyebut anggota Satpol PP kemudian meminta petani meninggalkan lokasi. Fajar disebut masih berada di dalam musala untuk membantu proses evakuasi barang-barang milik petani. Dalam situasi tersebut, Fajar disebut ditarik dan didorong ke arah kerumunan aparat.


Ia kemudian disebut mengalami luka pada bagian wajah, leher, kaki, dan tangan. Peristiwa tersebut juga disebut terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial. Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan materi laporan dan kesaksian yang harus diuji melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang sah.


Petani Laoli Berikan Kesaksian


Petani Laoli lainnya, Harumin Lumang, turut diperiksa penyidik. Harumin mengaku melihat Fajar berada di tengah kerumunan anggota Satpol PP.


“Saya lihat Fajar sudah di dalam kerumunan Satpol, jaraknya kira-kira hanya beberapa meter. Dia dipukuli, dicakar oleh banyak sekali Satpol. Saya mencoba untuk menolong tapi tidak bisa tembus saking banyaknya mereka,” ujar Harumin.


Menurut keterangannya, upaya memberikan pertolongan terkendala karena banyaknya personel yang berada di sekitar Fajar.


Pendamping Hukum Ikut Diperiksa


Saksi lainnya, Siti Nur Alisa, yang juga merupakan pendamping hukum Petani Laoli, memberikan keterangan kepada penyidik. Alisa mengaku berada di sekitar musala ketika Fajar masih bersama Ernawati, salah seorang petani Laoli yang disebut telah lanjut usia. Menurut keterangannya, Fajar kemudian ditarik dari belakang dan didorong ke arah kerumunan anggota Satpol PP.


“Lalu tiba-tiba seorang Satpol PP mengangkat Fajar dari belakang lalu membuang Fajar ke kerumunan Satpol PP tersebut. Momen itulah Fajar dikeroyok, dipukul, dicakar hingga sempat Fajar tidak kelihatan lagi dalam kerumunan Satpol PP tersebut,” kata Alisa dalam keterangannya.


Alisa juga menyebut dua anggota Satpol PP berinisial B dan S. Menurut keterangannya, salah seorang disebut mencakar Fajar, sementara lainnya disebut menahan Fajar. Penyebutan inisial tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada penyidik dan masih memerlukan pendalaman serta verifikasi lebih lanjut.


Bukti Foto dan Video Diserahkan


Sebelumnya, Fajar sebagai pelapor sekaligus korban juga telah memberikan keterangan kepada penyidik. Bersama pendamping hukumnya, ia disebut menyerahkan sejumlah bukti.


Bukti yang disampaikan antara lain rekaman video, foto luka yang dialami korban, foto yang disebut berkaitan dengan terduga pelaku, serta dokumentasi rangkaian peristiwa selama dua hari. Keterangan korban, tiga saksi, serta bukti dokumentasi tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan Polda Sulsel.


Kasus ini berawal dari proses penggusuran terhadap masyarakat Petani Laoli pada 30 dan 31 Juli 2026. Dalam peristiwa tersebut, rumah dan tanaman sejumlah petani disebut dibongkar.


Di sisi lain, laporan dugaan kekerasan terhadap pendamping hukum masih berada dalam tahap penyelidikan. Artinya, belum terdapat kesimpulan hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab maupun apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi.


Polda Sulsel kini memiliki pekerjaan penting: menguji secara objektif keterangan korban dan saksi, mencocokkannya dengan rekaman video, dokumentasi luka, lokasi kejadian, serta bukti lain yang tersedia.


Pada akhirnya, proses hukum dituntut tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Setiap keterangan harus diuji, setiap bukti harus diverifikasi, dan setiap pihak yang disebut dalam laporan harus diberikan ruang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Sebab, perkara ini bukan semata tentang siapa yang berhadapan dengan siapa di lapangan, melainkan tentang kepastian hukum, perlindungan warga, serta batas penggunaan kewenangan aparat dalam menjalankan tugas negara. (*)

Lebih baru Lebih lama