Polemik Hak Angket DPRD Gowa!, Lima Kader PAN Terancam Dipecat?


GOWA, SAMBAR.ID
— Polemik pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa kini merembet ke internal Partai Amanat Nasional (PAN). Lima kader PAN yang terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN dan diusulkan diberhentikan dari keanggotaan partai serta diproses untuk Pergantian Antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD.


Langkah tersebut menandai babak baru pertarungan politik di Gowa. Persoalannya bukan lagi sebatas polemik pemberhentian kepala daerah, tetapi juga menyangkut disiplin partai, fungsi pengawasan DPRD, dan batas antara loyalitas politik dengan tanggung jawab kepada rakyat.


Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN, Busrah Abdullah, bersama sejumlah pendiri PAN disebut telah menyampaikan usulan pemberhentian lima kader tersebut kepada Ketua Umum DPP PAN di Jakarta.


Dalam keterangannya di Gowa, Minggu (18/10/2026), Busrah menyebut usulan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tindakan yang dinilai tidak sejalan dengan asas perjuangan PAN. Pihak pengusul juga mengklaim memiliki dua bukti untuk memperkuat laporan mereka.


Namun, substansi bukti dan ketentuan organisasi yang diduga dilanggar belum diuraikan secara terperinci dalam informasi yang tersedia. Karena itu, laporan tersebut masih harus diuji melalui mekanisme internal partai sebelum ada keputusan resmi.


Hak Angket Dipersoalkan, Disiplin Partai Diuji


Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keterlibatan lima kader PAN dalam Pansus Hak Angket benar-benar merupakan pelanggaran organisasi, atau justru mencerminkan perbedaan sikap politik dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD?


Sebagai kader partai, anggota DPRD terikat pada aturan organisasi. Namun, mereka juga mengemban mandat publik dan memiliki kewajiban menjalankan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.


Hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD yang penggunaannya harus mengikuti persyaratan dan prosedur hukum. Karena itu, keterlibatan dalam pansus tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran partai. Sebaliknya, fungsi pengawasan juga tidak otomatis membebaskan anggota dewan dari kewajiban mematuhi aturan organisasi yang sah.


Titik krusialnya terletak pada bukti dan dasar pelanggaran yang dituduhkan. Ketentuan AD/ART mana yang diduga dilanggar? Tindakan apa yang dipersoalkan? Dan apakah terdapat hubungan yang jelas antara tindakan tersebut dengan pelanggaran aturan organisasi?


Pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka. Tanpa dasar yang terukur, usulan pemecatan berisiko dipersepsikan sebagai instrumen konflik politik, bukan semata-mata penegakan disiplin partai.


Polemik Pemberhentian Husniah Belum Reda


Sebelumnya, pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa juga menuai sorotan. Pengacara asal Makassar, Andi Alfian, S.H., mempertanyakan dasar pemberhentian tersebut serta jaminan integritas pejabat yang kini menjalankan pemerintahan Kabupaten Gowa.


Andi menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pemberhentian kepala daerah dan mempertanyakan standar integritas kepemimpinan pengganti. Pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan sebelum dimuat sebagai kutipan verbatim.


Berdasarkan informasi yang diberitakan, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan keputusan pemberhentian Husniah pada 14 Oktober 2026, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 pada 1 Oktober 2026. 


Secara hukum, pemberhentian kepala daerah tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya penahanan dalam perkara pidana. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mekanisme pemberhentian berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD dalam kondisi tertentu.


Karena itu, penilaian terhadap pemberhentian Husniah harus mengacu pada dasar keputusan, dokumen resmi, dan prosedur yang ditempuh. Status seseorang dalam proses pidana juga harus dibedakan dari putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Husniah sendiri menyatakan memilih fokus bersama keluarga. Ia juga mengaku belum pernah melihat secara langsung surat keputusan pemberhentian yang disebut diterbitkan Menteri Dalam Negeri dan berharap dapat melihat dokumen tersebut.


Ia turut mengimbau masyarakat Gowa agar menjaga persatuan, ketenangan, dan keharmonisan serta tidak mudah terprovokasi informasi yang beredar.


Pernyataan itu kembali menegaskan pentingnya keterbukaan dokumen resmi dalam persoalan yang berdampak pada kehidupan politik daerah. Meski demikian, status hukum pemberhentian tetap harus dipastikan melalui dokumen keputusan dan keterangan instansi berwenang.


DPP PAN Dihadapkan pada Ujian Objektivitas


Kini, perhatian tertuju kepada DPP PAN. Laporan terhadap lima kader tersebut menuntut pemeriksaan yang tidak hanya tegas, tetapi juga objektif dan transparan.


Jika pelanggaran terbukti, partai dapat mempertimbangkan sanksi sesuai AD/ART dan mekanisme internal. Namun, kader yang dilaporkan harus memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.


Pemberhentian dari keanggotaan partai dan PAW anggota DPRD juga merupakan dua proses yang tidak bisa disamakan. Usulan pemecatan tidak otomatis mengakibatkan pergantian anggota dewan. Setiap tahapan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku.


DPP PAN perlu menjelaskan dasar pemeriksaan, bukti yang menjadi landasan laporan, serta prosedur yang akan ditempuh. Transparansi diperlukan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan keraguan terhadap integritas organisasi.


Pada saat yang sama, anggota DPRD juga harus memastikan pelaksanaan hak angket berjalan sesuai hukum, memiliki dasar yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Bukan Sekadar Perebutan Kursi


Polemik ini mempertemukan sejumlah persoalan yang saling bersinggungan dalam dinamika politik Gowa: pemberhentian kepala daerah, penggunaan hak angket, disiplin kader partai, dan keberlanjutan pengawasan terhadap pemerintahan daerah.


Namun, setiap persoalan harus diperiksa melalui jalur yang tepat. Legalitas pemberhentian Husniah tidak otomatis menentukan benar atau salahnya lima kader PAN. Begitu pula, laporan internal terhadap para kader tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pelaksanaan Pansus Hak Angket melanggar hukum.


Di sinilah kepastian hukum dan kedewasaan politik diuji. Partai memiliki hak menegakkan aturan organisasi, tetapi penegakannya harus bertumpu pada bukti dan prosedur yang adil. DPRD memiliki kewenangan pengawasan, tetapi kewenangan itu juga harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.


Sementara itu, masyarakat Gowa berhak mendapatkan pemerintahan yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab, terlepas dari siapa yang memegang jabatan maupun partai yang berada di baliknya.


Politik boleh keras, tetapi keputusan tidak boleh lahir hanya dari tekanan. Disiplin partai harus dibuktikan melalui proses, sedangkan kekuasaan harus diuji melalui akuntabilitas.


Publik kini menunggu dua kejelasan: tindak lanjut DPP PAN terhadap laporan lima kader dan keterbukaan dokumen resmi terkait pemberhentian Husniah Talenrang.


Sampai keputusan dan dokumen resmi dapat dipastikan, usulan pemecatan maupun PAW terhadap lima kader PAN belum dapat dianggap sebagai keputusan final. Demikian pula, penilaian terhadap legalitas pemberhentian kepala daerah harus bertumpu pada dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.


Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar posisi politik atau kursi kekuasaan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik, lembaga perwakilan, dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa.


Catatan redaksi: Kronologi pemberhentian Husniah, nomor dan isi putusan Mahkamah Agung, serta keputusan Kemendagri perlu diverifikasi melalui dokumen resmi sebelum publikasi. Pernyataan Andi Alfian harus dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan apabila akan disajikan sebagai kutipan langsung.

Lebih baru Lebih lama