BULUKUMBA SAMBAR ID – Polsek Herlang bersama Pemerintah Kecamatan Herlang mendapat apresiasi dari Muhammad Nasri dan Sugiati selaku perwakilan keluarga korban atas proses mediasi dalam penanganan perkara yang melibatkan kedua belah pihak.
Mediasi tersebut turut difasilitasi Camat Herlang Andi Nurfidyah Samad, S.Sos., melalui pendekatan komunikasi dengan melibatkan pemerintah desa, unsur pekerja sosial kecamatan, dan tokoh masyarakat untuk menjembatani kedua belah pihak.
Muhammad Nasri menyampaikan bahwa keterlibatan Camat Herlang dalam membangun komunikasi sangat membantu proses mediasi. Menurutnya, koordinasi dengan berbagai unsur membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk membicarakan penyelesaian persoalan secara damai.
Nasri juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani penahanan selama 28 hari sebelum keluar dari tahanan. Ia menyampaikan apresiasi terhadap upaya komunikasi yang dilakukan selama proses penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, Sugiati selaku perwakilan keluarga korban turut memberikan penilaian positif terhadap mediasi yang melibatkan Polsek Herlang dan Pemerintah Kecamatan Herlang. Keterangan tersebut mencerminkan pandangan keluarga korban terhadap proses komunikasi yang mereka jalani.
Polsek Herlang, di bawah kepemimpinan Kapolsek Muh Ali, S.Pd., menjadi unsur kepolisian yang terlibat dalam penanganan perkara bersama pemerintah kecamatan. Kerja sama tersebut menunjukkan peran koordinasi antarlembaga dalam memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak terkait.
Berdasarkan keterangan Camat Herlang, perkara tersebut telah selesai dan Nasri telah keluar dari tahanan. Namun, informasi yang tersedia belum merinci dasar hukum atau keputusan resmi yang mendasari berakhirnya penahanan maupun status akhir perkara. Karena itu, penyelesaian melalui mediasi tidak serta-merta dapat diartikan sebagai penghentian proses hukum.
Apresiasi dari kedua pihak menjadi catatan positif terhadap proses mediasi yang mereka alami. Ke depan, koordinasi kepolisian dan pemerintah kecamatan diharapkan terus mendukung penanganan persoalan masyarakat secara profesional, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Nara Sumber Andi Nurfidyah samad.S.sos










