Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan Penguasaan Kembali 259.230 Hektare Kawasan Hutan


SAMBAR.ID, JAKARTA
— Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Selasa (6/10/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, itu menjadi penanda lanjutan upaya pemerintah menertibkan penguasaan kawasan hutan sekaligus memulihkan potensi penerimaan negara.


Dalam laporan Satgas PKH, total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Penyerahan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara dilakukan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.


Di sisi lain, Satgas PKH melaporkan telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare sejak satgas tersebut dibentuk pada Februari 2025.


Pada tahap kedelapan, sebanyak 259.230,73 hektare hasil penguasaan kembali kawasan hutan diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait. Penyerahan kawasan tersebut dilakukan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Kehutanan.


Rp52 Triliun Disebut Berhasil Diselamatkan


Presiden Prabowo menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas institusi dalam mengamankan kekayaan negara.


Menurut Presiden, agenda penyerahan kali ini merupakan pelaksanaan tahap kedelapan. Secara kumulatif, nilai penerimaan yang telah diserahkan disebut mencapai sekitar Rp52 triliun, atau sekitar USD3 miliar.


“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerjasama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara,” ujar Prabowo.


Presiden menyebut hasil tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kekayaan negara tidak hilang atau dikuasai tanpa dasar yang sah.


“Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” lanjutnya.


Jaksa Agung: Kehadiran Negara Harus Terukur


Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai capaian Satgas PKH menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan kewibawaan hukum.


Menurutnya, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan penerimaan negara bukan sekadar persoalan angka, tetapi berkaitan dengan kepastian bahwa sumber daya yang berada dalam penguasaan negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.


“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” kata Burhanuddin.


Penertiban Kawasan Hutan Belum Berhenti


Capaian tahap kedelapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah masih melanjutkan agenda penertiban kawasan hutan dan pemulihan aset maupun penerimaan negara.


Dengan luasan kawasan yang mencapai jutaan hektare, proses selanjutnya menjadi penting untuk memastikan setiap kawasan yang telah dikuasai kembali memiliki status hukum, batas, koordinat, pengelolaan, serta mekanisme pemanfaatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pemerintah menegaskan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kekayaan negara. Pesannya jelas: kekayaan alam yang berada dalam penguasaan negara tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan, tetapi harus kembali memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

(BPMI Setpres)

Lebih baru Lebih lama