Sarang Sabu Bertarif Rp5.000 di Pantai Labu Digerebek Satresnarkoba dan BNNK, 6 Pengguna Diamankan
SAMBAR.ID DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang penyalahgunaan narkotika di Dusun 2, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu. Jumat (16/10/2026) sore.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H.. Dalam operasi ini, petugas mengepung dan mengamankan sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat mengonsumsi sabu.
Fakta unik sekaligus miris terungkap saat penggeledahan. Pemilik rumah mematok "tarif sewa" atau pajak sebesar Rp5.000 per orang untuk sekali pakai sabu di tempat tersebut.
Saat diinterogasi petugas, pemilik rumah berkali-kali beralih dalih bahwa uang sewa Rp5.000 itu digunakan sekadar untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 6 orang pengguna narkoba beserta sejumlah barang bukti berupa Alat hisap sabu (bong), Sisa serbuk kristal diduga sabu, Mancis/korek api gas, Plastik klip transparan dan Uang tunai hasil penyewaan tempat.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, menegaskan bahwa keenam orang yang diamankan berstatus sebagai pengguna. Mereka akan menjalani proses asesmen guna mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.
Sementara itu, pihak kepolisian kini tengah memburu pemasok utama atau bandar berinisial Husein yang diduga kuat memasok barang haram ke lokasi tersebut.
Operasi ini turut didukung oleh Kepala Dusun 2 Desa Rantau Panjang, Saddam Husein beserta warga setempat yang mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam membersihkan lingkungan mereka dari ancaman narkotika.
"Polisi bersama masyarakat, Kami imbau kepada seluruh warga untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Kita sikat bandarnya dan selamatkan para korban," tegas Kompol Dr. Ferry Kusnadi.
Saat ini, Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Deli Serdang guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. ( ML )











