Surati DPUPRKP NTB, LMND Minta Tanggung Jawab atas Dugaan Penyelewengan 99 Paket Pokir Legislator

Mataram, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Mataram menyurati Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jum'at (16/10).

Mereka menyorot dugaan penyelewengan 99 paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim NTB) yang kini menjadi Bidang Perkim DPUPRKP NTB.

"Hari ini kita Surati Bidang Perkim DPUPRKP NTB untuk audensi, menuntut penjelasan dan tanggung jawab dibalik temuan BPK Tahun 2025," kata Ketua LMND Kota Mataram, Rangga, Jum'at (16/10).

Menurut Rangga, 99 paket jalan lingkungan itu bermasalah dan diduga merugikan keuangan daerah miliaran rupiah. Hal itu kata dia terungkap melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

"Bagaimana bisa 99 paket jadi temuan di seluruh kabupaten kota NTB. Per paket rata-rata ketidaksesuaian spesifikasi sekitar Rp25-30 juta. Ini yang perlu dijelaskan dinas terkait," ujarnya.

Lebih lanjut Rangga menegaskan bahwa dugaan penyelewengan tersebut diduga program Pokok-Pokok Pikiran DPRD NTB. Hal itu terkait indikasi fee proyek diluar ketentuan.


"Bagaimana kejelasan dan tindak lanjut temuan harus dibuka. Ini langkah awal saja," tegasnya.

la mengatakan bahwa Surat Audensi itu dijadwalkan pihaknya berlangsung Senin 19 Oktober 2026.

"Kita berharap DPUPRKP NTB aspiratif terhadap permintaan audensi kami," tandasnya.
Lebih baru Lebih lama