Warga Jeneponto Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Pengancaman Badik, DPP HAM RI Minta Polisi Usut Tuntas

JENEPONTO SAMBAR ID — Muhtar Sawi (49), warga Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, melaporkan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dialaminya ke Polsek Bangkala, Polres Jeneponto. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Poros Tamanroya pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA itu juga disertai informasi mengenai dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik.


Laporan tersebut diterima pada Selasa (13/10/2026) dengan nomor LP/B/74/X/2026/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.


Kronologi Berdasarkan Keterangan Korban

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, peristiwa bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Poros Tamanroya. Dalam perjalanan, korban mengaku diteriaki oleh seorang pria yang disebut bernama Andi Ijil Pangerai bersama seorang rekannya.


Korban awalnya memilih tidak merespons dan melanjutkan perjalanan. Namun, keduanya diduga terus membuntuti korban hingga berhenti di depan lapak penjualan semangka miliknya di Desa Tuju.


Di lokasi tersebut, terjadi adu mulut sebelum situasi memanas. Korban menduga dirinya kemudian dipukul menggunakan tangan mengepal pada bagian badan, kepala, dan siku kanan.


Selain dugaan penganiayaan, informasi dari pihak lain juga menyebut adanya dugaan pengancaman menggunakan badik. Namun, detail mengenai dugaan ancaman tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari korban, saksi, dan kepolisian.


Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka lecet pada siku kanan, pembengkakan pada kaki kanan, serta luka lecet di pergelangan kaki kanan dan lutut kiri. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di UPT Puskesmas Buludoang dan kini menjalani pemulihan di rumah.

Melalui laporan tersebut, korban berharap kepolisian menindaklanjuti perkara yang dilaporkannya, mengungkap kronologi kejadian, serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum.


Ketua Umum DPP HAM RI Minta Penanganan Profesional

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum DPP Lembaga Analisis HAM Indonesia (HAM RI), Ambo Dodding, AMK, S.Pd., MM, CPML, CPLA, berharap aparat kepolisian menangani perkara itu secara profesional, objektif, dan transparan.


Menurutnya, laporan dugaan kekerasan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta pengumpulan bukti yang relevan agar peristiwa yang dilaporkan dapat diungkap secara menyeluruh.


Ia juga berharap kepolisian memberikan kepastian hukum dan memastikan hak korban atas perlindungan hukum tetap terpenuhi selama proses penanganan perkara berlangsung.


Selain itu, dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam perlu didalami apabila didukung keterangan dan bukti yang memadai. Dengan demikian, penanganan perkara dapat dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.


DPP HAM RI juga berharap korban segera pulih dan dapat menjalani aktivitas kembali.


Menunggu Keterangan Resmi Kepolisian

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari Polsek Bangkala mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk status penyelidikan dan konfirmasi atas dugaan pengancaman menggunakan badik. Tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga belum diperoleh.


Seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap perlu dikedepankan terhadap semua pihak yang disebutkan, sembari memberikan ruang bagi kepolisian untuk mengungkap fakta secara objektif dan profesional.


Nara sumber :ketua Umum DPP

LA HAM.RI Ambo Dodding, AMK, S.Pd., MM, CPML, CPLA,

Lebih baru Lebih lama