SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyelenggarakan kegiatan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) di Hotel Param Su Hotel di Jalan Domba, Palu Timur, Kota Palu. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya KAI dalam melahirkan calon-calon advokat yang berkualitas dan siap terjun ke dunia penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Ketua DPD KAI Sulteng, Dr. Kaharuddin Syah S.H, M.H menjelaskan pentingnya kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelaksanaan diklat profesi advokat wajib bekerja sama dengan fakultas hukum di daerah masing-masing.
"KAI selalu bermitra dan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tadulako. Walaupun regulasi sempat diperdebatkan, Kementerian Pendidikan telah menyepakati jalan tengah bahwa organisasi advokat wajib bekerja sama dengan fakultas hukum," ungkap Kaharuddin, Selasa (3/11/2026).
Selain itu, Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pemateri dan unsur penegak hukum lainnya, seperti perwakilan dari Pengadilan Tinggi, PTUN, serta instansi peradilan setempat yang senantiasa mendukung kegiatan KAI.
Hubungan kemitraan yang erat antara pengacara, hakim, jaksa, dan polisi dinilai sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Pola Ujian Dulu, Baru Pendidikan di KAI
Menjawab pertanyaan yang sering muncul di kalangan calon advokat mengenai perbedaan alur pendidikan antara organisasi advokat, perwakilan KAI menjelaskan bahwa undang-undang tidak mengatur secara khusus apakah pendidikan harus dilakukan sebelum ujian atau sebaliknya.
KAI memilih mekanisme di mana calon advokat mengikuti ujian terlebih dahulu, baru kemudian menempuh pendidikan profesi. Pola ini disamakan dengan jalur penegak hukum lainnya—seperti hakim, jaksa, dan polisi—yang harus dinyatakan lulus seleksi/ujian terlebih dahulu sebelum mengikuti pendidikan pembekalan profesi.
"Di KAI, calon advokat lulus ujian dulu baru mengikuti pendidikan untuk pemantapan ilmu. Pendidikan ini merupakan syarat penting agar Pengadilan Tinggi dapat memproses dan mengambil sumpah para calon advokat," jelasnya.
Kualifikasi Pengajar dan Kesiapan Calon Advokat
Menyampaikan amanat dari Ketua Umum KAI (H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto) serta Sekretaris Jenderal yang berhalangan hadir karena membuka kegiatan serupa di wilayah Indonesia Bagian Barat, perwakilan pengurus pusat memastikan bahwa pemateri dalam DKPA ini diisi oleh para ahli yang berpengalaman.
Setiap pemateri baik dari unsur hakim, akademisi/dosen, maupun advokat seniordiwajibkan memiliki pengalaman di bidangnya minimal 5 tahun. Hal ini diterapkan agar para peserta DKPA benar-benar mendapatkan bekal ilmu praktis yang matang.
"Begitu diambil sumpah, tidak ada lagi istilah pengacara senior atau junior di mata klien. Advokat dituntut untuk langsung siap mendampingi masyarakat dan menyelesaikan perkara dengan profesional. Oleh karena itu, melalui DKPA ini kami memastikan seluruh peserta siap tampil dan memberikan layanan hukum terbaik," pungkasnya.**/Red.













