Dugaan MoU Pemkab dan APH Disorot, Penegakan Hukum di Rokan Hilir Dipertanyakan


ROKAN HILIR, SAMBAR.ID
— Kinerja aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menjadi sorotan. Sejumlah informasi publik mengenai dugaan tindak pidana korupsi, mark-up anggaran proyek, serta persoalan penggunaan keuangan daerah disebut belum memperoleh respons penegakan hukum yang jelas. Sorotan tersebut disampaikan Tim Biro Redaksi Rohil, Legiman, pada Minggu (1/11/2026). Ia mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam menindaklanjuti informasi, pemberitaan pers, maupun laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Salah satu persoalan yang turut disorot adalah dugaan adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan unsur aparat penegak hukum dalam pendampingan kegiatan pemerintahan dan proyek pembangunan daerah. Menurut Legiman, keterlibatan unsur APH dalam pendampingan kegiatan pemerintah perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai batas kewenangan, independensi, serta mekanisme pengawasan apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan indikasi penyimpangan.


"Jangan sampai pendampingan hukum justru menimbulkan persepsi bahwa pengawasan dan penindakan menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kalau ditemukan dugaan penyimpangan, harus tetap ada pemeriksaan secara profesional dan objektif," ujarnya.


Informasi Publik Jangan Berhenti di Pemberitaan


Legiman juga menyoroti sejumlah informasi dugaan penyimpangan pada organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dugaan mark-up kegiatan dan proyek yang menggunakan anggaran negara. Menurutnya, informasi yang disampaikan melalui pemberitaan pers maupun laporan masyarakat semestinya menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan telaah dan verifikasi sesuai kewenangannya.


Ia mempertanyakan mengapa sejumlah persoalan yang telah disuarakan ke ruang publik belum disertai penjelasan mengenai perkembangan penanganannya. Bahkan, terdapat laporan masyarakat, LSM, dan media yang disebut belum memperoleh kejelasan mengenai status tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan.


Namun demikian, setiap dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses klarifikasi, pemeriksaan dokumen, pengumpulan bukti, dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Pemberitaan maupun laporan masyarakat bukan dengan sendirinya menjadi bukti bahwa tindak pidana telah terjadi.


Publik Menuntut Transparansi dan Akuntabilitas APH

Legiman (doc.foto)

Persoalan ini memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum di Rokan Hilir memberikan penjelasan yang proporsional mengenai mekanisme penerimaan pengaduan, tindak lanjut laporan, serta perkembangan penanganan perkara yang dapat diinformasikan kepada masyarakat. APH juga diharapkan memastikan bahwa pendampingan terhadap pemerintah daerah tidak mengurangi independensi penegakan hukum maupun mengaburkan fungsi pengawasan.


Masyarakat berhak mengetahui apakah laporan yang disampaikan telah ditelaah, dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana, atau ditingkatkan ke tahap penanganan berikutnya sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu proses hukum.


Presiden Prabowo Diminta Evaluasi Penegakan Hukum di Daerah


Legiman turut meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui lembaga pengawasan dan penegakan hukum terkait, memberikan perhatian terhadap pelaksanaan tugas aparat di daerah. Ia berharap dilakukan evaluasi terhadap respons dan tindak lanjut jajaran APH di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya dalam menangani pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.


"Jangan abaikan suara masyarakat. Aparat penegak hukum harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan laporan tanpa kejelasan. Mereka menjalankan tugas dengan dukungan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat," tegasnya.


Pada prinsipnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui slogan dan komitmen. Dibutuhkan keberanian menindaklanjuti setiap informasi berdasarkan bukti, transparansi prosedur, serta pertanggungjawaban institusional.


MoU Bukan Penghalang Penegakan Hukum


Keberadaan MoU antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, apabila memang ada, perlu ditempatkan sesuai tujuan dan batas kewenangannya. Pendampingan hukum tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan terhadap pemeriksaan maupun penindakan apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Karena itu, publik membutuhkan kejelasan: apakah benar terdapat MoU sebagaimana yang dipersoalkan, apa ruang lingkup kerja samanya, bagaimana pelaksanaannya, dan bagaimana independensi APH tetap dijamin ketika muncul dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemerintah daerah?


SAMBAR.ID membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir maupun seluruh institusi APH terkait agar memberikan penjelasan resmi berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat. Setiap dugaan penyimpangan wajib diperiksa secara profesional, sementara setiap aparat memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan hukum, bukan kepentingan.


Laporan: Tim Jurnalis Rohil

Lebih baru Lebih lama