Keluarga Sopir Batubara Mengadu ke PN Baturaja: Jangan Hanya Sopir yang Dipidana, Aktor Utama Harus Diusut!


SAMBAR.ID, OKU, SUMATERA SELATAN – Penegakan hukum dalam perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mendapat sorotan. Keluarga para sopir truk yang menjadi terdakwa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Senin (2/11/2026), untuk menyuarakan tuntutan keadilan.


Didampingi Club Hukum Elang Maut Indonesia (CHEMI), para istri, anak, dan kerabat terdakwa menggelar aksi damai sekaligus audiensi. Mereka meminta majelis hakim mengadili perkara secara objektif, berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum.


Pesan yang mereka bawa tegas: jangan hanya sopir yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pengangkutan justru belum tersentuh hukum.


Asal-usul Batubara Dipertanyakan

Juru Bicara CHEMI Sumsel, Herson, menegaskan bahwa salah satu persoalan mendasar yang harus dibuktikan dalam perkara tersebut adalah asal-usul batubara yang diangkut para sopir.


Menurutnya, hingga persidangan berlangsung, belum terungkap keterangan saksi maupun bukti surat yang secara tegas memastikan bahwa batubara tersebut berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia menjelaskan, para terdakwa merupakan sopir yang menerima upah angkut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.


"Para terdakwa ini hanyalah sopir penerima upah angkut. Mereka bekerja mencari nafkah untuk anak dan istri. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas," ujar Herson.


Bagi CHEMI, pembuktian tidak boleh berhenti pada siapa yang mengemudikan truk. Legalitas sumber batubara, rantai distribusi, pihak pemberi perintah, hingga pihak yang memperoleh keuntungan juga perlu menjadi perhatian penegak hukum.


Pemilik Tambang hingga Manajemen PT LKA Disorot

CHEMI turut mempertanyakan belum diperiksanya sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan tersebut. Herson menyebut beberapa pihak yang perlu mendapat penelusuran lebih lanjut, di antaranya pemilik tambang, pemilik stockpile, koordinator lapangan yang mengatur ritase, serta pihak yang membayarkan ongkos angkut kepada para sopir.


Sorotan juga diarahkan kepada PT LKA. Pasalnya, menurut CHEMI, para sopir dibekali Surat Pengantar Batubara dari perusahaan tersebut ketika melakukan pengangkutan. Namun, pihak manajemen PT LKA disebut belum dimintai klarifikasi terkait penerbitan surat pengantar tersebut.


"Kami meminta majelis hakim menilai secara utuh. Jangan hanya sopirnya yang diproses, sementara pengelola tambang, pengelola stockpile, dan pihak yang membayar serta memerintah sopir tidak tersentuh," tegas Herson.


Pertanyaan yang kini mengemuka adalah sejauh mana penyidikan telah menelusuri keseluruhan rantai kegiatan tersebut, termasuk legalitas batubara dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.


Ketua PN Baturaja Terima Audiensi

Ketua PN Baturaja, Andi Hendrawan, S.H., M.H., menerima langsung perwakilan keluarga terdakwa bersama CHEMI dalam audiensi tersebut. Pembina CHEMI, Benny F. Surbakti, S.H., M.H., mengapresiasi keterbukaan PN Baturaja dalam menerima aspirasi keluarga para terdakwa.


Menurut Benny, persoalan asal-usul batubara, keabsahan surat pengantar, dan pihak-pihak yang belum diperiksa merupakan hal yang harus diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.


"Putusan harus didasarkan pada pembuktian yang jelas. Kekhawatiran keluarga soal asal muatan, keabsahan surat pengantar, dan pihak-pihak yang belum diperiksa, harus dijawab melalui fakta di persidangan," kata Benny.


Ia berharap majelis hakim tetap independen dan mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti secara proporsional sebelum menjatuhkan putusan.


Aksi Damai sebagai Edukasi Hukum

CHEMI menjelaskan bahwa aksi dan audiensi tersebut sengaja didokumentasikan untuk disebarluaskan kepada masyarakat sebagai bagian dari edukasi hukum. Mereka ingin menunjukkan bahwa keluarga terdakwa memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan tetap menghormati kewibawaan lembaga peradilan.


Herson menegaskan, kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi majelis hakim ataupun mengganggu jalannya persidangan.


"Kami ingin masyarakat tahu, menyampaikan aspirasi mencari keadilan di pengadilan itu boleh dan dilindungi hukum, asal dilakukan dengan damai, tertib, dan sesuai aturan. Ini edukasi hukum, bukan tekanan terhadap pengadilan," pungkasnya.


Jangan Berhenti pada Pengemudi

Perkara ini menyisakan pertanyaan penting tentang keadilan dan kesetaraan penegakan hukum: apakah pertanggungjawaban pidana telah ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari sumber batubara, pengelolaan stockpile, pengaturan pengangkutan, hingga pihak yang mengambil keuntungan? 


Sebab, apabila memang terdapat pelanggaran hukum, penanganannya harus menjangkau setiap pihak berdasarkan peran dan bukti keterlibatannya, bukan semata-mata berhenti pada orang yang berada di balik kemudi.


Keadilan bukan tentang siapa yang paling mudah dijadikan terdakwa, melainkan tentang siapa yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan hukum.


Laporan: Amel / Tim


Lebih baru Lebih lama