SAMBAR.ID, BENGKULU UTARA – Legalitas penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 200 hektare di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) menjadi sorotan masyarakat Bengkulu Utara.
Warga mempertanyakan dasar hukum penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut yang diduga telah dibuka sejak 2015 dan kini ditanami kelapa sawit. Bahkan, beredar informasi bahwa lahan tersebut telah berpindah tangan. Namun, informasi mengenai pengalihan penguasaan itu masih memerlukan verifikasi. Sorotan masyarakat mengarah kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Sebayur Asri Jaya. Berdasarkan keterangan yang disebut diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu, kelompok tersebut dikabarkan tidak terdaftar pada instansi terkait.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar izin atau hak apa lahan seluas 200 hektare tersebut dikuasai dan dimanfaatkan? Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan serta pengelolaan perkebunan tersebut? Untuk meminta kejelasan, masyarakat Bengkulu Utara berencana menggelar aksi damai di kawasan HPK. Dalam aksi tersebut, warga meminta pihak yang menguasai atau mengklaim lahan agar menunjukkan dokumen legalitas, termasuk bukti hak, perizinan, dan dasar penguasaan lahan.
Masyarakat juga meminta pendampingan Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bengkulu Utara yang dipimpin Liharman.
Persoalan KTP Peserta Aksi Dipertanyakan
Surat pemberitahuan aksi pertama telah disampaikan kepada Polres Bengkulu Utara pada 31 Oktober 2026. Namun, karena padatnya agenda kegiatan kepolisian, pihak Polres meminta jadwal aksi digeser menjadi Kamis, 5 November 2026. Surat pemberitahuan ulang kemudian dikirim pada Selasa, 3 November 2026.
Dalam proses koordinasi tersebut, Kasat Intelkam disebut meminta data seluruh peserta aksi berupa fotokopi KTP masing-masing. Permintaan itu mendapat tanggapan dari Ketua DPD BSKN RI Bengkulu Utara, Liharman. Ia menilai pengumpulan identitas seluruh peserta aksi perlu dipertanyakan karena menurutnya persyaratan pemberitahuan aksi seharusnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Liharman merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 10 dan Pasal 11. Menurutnya, pemberitahuan aksi memuat identitas organisasi atau kelompok, penanggung jawab, lokasi dan waktu kegiatan, bentuk penyampaian pendapat, serta perkiraan jumlah peserta. Ia juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, Liharman mengingatkan bahwa pengumpulan data pribadi masyarakat harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Menurut kami, permintaan fotokopi KTP seluruh peserta aksi perlu memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas. Kami tetap akan melengkapi persyaratan pemberitahuan sesuai ketentuan perundang-undangan," demikian sikap yang disampaikan pihak DPD BSKN RI Bengkulu Utara.
Transparansi Legalitas Menjadi Tuntutan
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut rencana aksi masyarakat, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas pemanfaatan kawasan HPK. Masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai legalitas penguasaan lahan. Di sisi lain, pihak yang menguasai atau mengklaim lahan juga berhak memperoleh kesempatan untuk menunjukkan dokumen dan memberikan klarifikasi.
Karena itu, instansi kehutanan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terbuka terhadap status kawasan, riwayat penguasaan, perizinan, dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas perkebunan tersebut. Aksi damai yang direncanakan pada 5 November 2026 diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi secara tertib sekaligus mendorong transparansi.
Sebab, dalam persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan, yang dibutuhkan bukan sekadar klaim, melainkan bukti hukum, keterbukaan dokumen, dan kepastian status kawasan. (*/casim)












