Ombudsman Sulbar Koordinasi!, DPRD Sulsel Tindaklanjuti Laporan Keluarga Ayu Andira?

Staf DPRD Sulsel (Jilbab), dan Bakri ayah Ayu Andira (Baju Batik)
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) keluarga Sri Hastuti Ayu Andira ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang ditindaklanjuti.


Melalui staf Komisi A yang menangani tentang hukum DPRD Sulsel telah menerimah surat pengaduan permohonan RDP tersebut.


"Iya adami suratnya masuk, mau bicara dulu dengan Ombusman, baru bicara sama pak ketua, karena rapat internal dulu baru kita undang pihak terkait," ucap dengan menirukan ibu Acha saat ditemui, Kamis (01/09/2022).
Baca juga : Terus Berlanjut, Kerabat Ayu Andira Minta DPRD Sulsel Gelar RDP
Sementara orang tua Ayu Andira, Bakri 71 menegaskan karena meyakini anaknya meninggal secara tidak wajar, sehingga  sampai saat ini terus menuntut keadilan.


"Siapa pun yang terlibat saya meminta pertanggun jawaban baik dunia sampai diakhirat," tegasnya. Minggu (04/09/2022)


Bakri berharap pada instansi terkait untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Ayu Andira sejak bulan November 2020 lalu, sehingga tidak menimbulkan tanda tanya, khususnya kepada keluarga besarnya.


"Saya sudah melaporkan pada pihak terkait seperti, Ombudsman, Kementerian Hukum dan HAM, Perlindungan perempuan dan anak serta di Polda Sulbar karena saya pernah laporkan di Polsek Pana tapi tidak di indahkan, begitu juga Polda Sulsel karena bukan di wilayahnya tapi saya direkomendasikan ke Polda Sulbar sehingga sekarang saya melapor di DPR Sulawesi Selatan," kata Ayah Ayu penuh harap.
Berita terkait  : Merasa Dizolimi, Keluarga Ayu Andira Lapor Ke Ombudsman RI Sulbar
Terpisah, terkait dengan koordinasi Pmbudsman Sulbar, Muhammad Aksan, sudah menghubungi keluarga korban untuk menyampaikan informasi terkait proses kasus kematian Ayu Andira saat ini yang katanya sudah dilimpahkan ke Polres Mamasa.


"Bahwa laporan di Polsek Pana sudah dilimpahkan ke Polres Mamasa," ujarnya Senin, (05/09/2022) melalui via whatsapp.


Hal itu ditanggapi Siti Maryam 39 sebagai Ibu Rumah tangga (IRT) yang juga sebagai kakak kandung mendian Alm. Sri Hastuti Ayu Andira.


"Sebenarnya saya sudah melaporkan di Polsek Pana, namun saat itu ditolak, jadi kami pulang dan biar kuburannya almarhumah adik tidak bisa dilihat, tidak diperbolehkan karena alasan Adat," jelasnya
Menurutnya, dari data dan informasi yang ada saat ini justru membuatnya semakin bingung, pasalnya saat mereka melapor di Polsek Pana tidak diindahkan, tiba-tiba ada pelimpahan ke Polres Mamasa.


Berdasarkan dari hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Polisi dari Rambulangi Tato, pria yang mengaku suami Ayu Andira, dengan LP/01/XI/2020/SPKT Res-Pana tanggal 19 November 2020.


Menyusul Surat Perintah Penyelidikan lanjut : SP. lidik/ 87/VII/RES. 1.24/2022/Reskrim tanggal 28 juli 2022, yang menerangkan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.


"Saat ini kami menuntut kepastian kukum untuk keadilan tapi kami bingung karena pengaduan kami hanya diterima di Polda Sulbar tapi kenapa kasus ini tiba-tiba dilimpahkan ke Polres Mamasa oleh Polsek Pana, sementara berdasarkan hasil SP2HP dari Polsek Mamasa oleh Laporan Polisi Rambulangi Tato yang mengaku suami Ayu itu tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan. makanya itu juga saya melapor ke Polda Sulbar?" kata Siti Maryam, saat dikunjungi di kediamannya, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Senin (05/09/2022).


Sebagai keluarga, pihaknya merasa didzolimi sehingga mereka menuntut pertanggun jawaban kepada pihak yang mengaku suaminya dan juga oleh pemangku kebijakan setempat.
 

"Kalau apa penyebabnya adik saya meninggal dan apa dasarnya mengaku suaminya, sejak kapan dia menikah, siapa kasih menikah, begitu juga pemerintah utamanya pemerintahnya disana semuanya itu harus bertanggung jawab," tanya Maryam. (Tim media) 


Bersambung....!?
Lebih baru Lebih lama