Sengketa Pilkades Aska, PTUN Tolak Gugatan Pengugat

Bukti screnshoot putusan PTUN Sulsel
Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulawesi Selatan telah putuskan sengketa pilkades Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, menolak permohonan penggugat .Kamis (13/10/2022)


Hal itu selaku pihak penggugat H.Bahar membeberkan bahwa jadwal sidang di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali di gelar dan masuki putusan dan gugatannya ditolak. kamis (13/10/2022)
Dalam Eksepsi menyatakan penerima eksepsi tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut pengadilan.


Dalam pokok Sengketa:
  1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima. 
  2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 406 000 (empat ratus enam ribu rupiah.
Terkait putusan tersebut pihak tergugat sempat dikonfimasi meuturka pihak tergugat menang.
"Menang pihak tetgugat," singkat menuliskan lewat whatsapp.


"Kami yang kalah, tidak akan ada pengumpulan massa serta kericuhan lainnya yg merugikn masyarakat luas. keluarga dan simpatisan sudah siap apapun hasil putusan PTUN," tutupnya. (*)

Lebih baru Lebih lama