![]() |
Driver Saat di introgasi oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar. |
Kendaraan roda empat (mobil) Berwarna Putih jenis Brio Nopol DD 177 XX yang diketahui dikemudikan seorang driver cantik bernama Humairah.
Pengemudi (Humairah) mengakui ia sedang asik main Handphone miliknya sementara mobil sambil berjalan namun tidak sadar mobilnya telah naik ditrotoar.
"Saya dari pasar (Tammamaun-rd) beli durian, saya sementara mengemudi sambil main handphone, saya rasa lewat semuami trotoar namun saya tidak rasa mobil saya naik ditrotoar," katanya saat ditemui oleh wartawan.
Dalam Pantauan media dalam mobil tersebut ada tiga orang termasuk driver, namun disaat wartawan mengambil dokumentasi, sontak teman driver tersebut ingin kasih uang kepada wartawan yang ada dilokasi kejadian.
"Jangki fotoka, videoka, jangan kasih viralka, biarmi saya kasikki uang (tutup mulut-rd) yang penting tidak viralka, bilangmaki berapa kita minta saya kasih?," ucap kedua teman driver cantik kepada wartawan.
![]() |
Mobil Brio Putih Nopol DD 177 XX |
Sekedar diketahui, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai diatur oleh Pasal 106 Ayat 1, Pasal 283,Pasal 310 Ayat 1
Pasal 106 Ayat 1, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,"
Pasal 283' "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,"
Pasal 310 Ayat 1, "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta." (Dhyan)