Sambar.id, Muna Barat, Sultra - Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten menggelar apel perdana bersama 2.854 Non Pegawai Negara Sipil (PNS). Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Sekretariat Daerah, Senin (29/5/2023)
Pj. Bupati Muna Barat, Dr. Bahri, S. STP., M. Si menjelaskan, berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang K1, K2, K3, dikatakan bahwa tidak ada lagi namanya Honorer atau tenaga Kontrak.
"Non PNS yang membantu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan urusan kewenangan pemerintah, agar menyamakan persepsi dalam bekerja sesuai bidang masing-masing," ungkapnya
Disampaikan pula, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, pasal 99 ayat 1 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pemda Mubar mencantumkan bahwa ke depannya tidak ada lagi Non PNS.
"Dipastikan di bulan November 2023 sudah tidak ada lagi yang namanya Non PNS, semua diarahkan menjadi P3K. Kebijakannya mereka dapat menyelesaikan persoalan Non PNS, dan harus mengikuti seleksi Non ASN, yang terdiri PNS atau P3K, yang mana seleksi PNS kewenangan Pemerintah daerah kepegawaian hanya mengusulkan farmasi, dan pengadaan penetapan kriteria indikator semuanya kewenangan pusat," ucap Dr. Bahri.
Reporter : Laode Abubakar