Fee Proyek 20 Persen Mencuat Catut Nama Kadis PUPR Sinjai

Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Beredar foto hasil tangkapan layar di berbagai grup WhatsApp diduga permintaan pembayaran imbalan (Fee) 20 persen catut Nama Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sinjai.


Dari tangkapan layar tersebut terlihat jelas pengirim pesan tertulis dengan nama H Haris Ahmad ST kini menjabat sebagai kepala dinas PUPR Sinjai

Baca Juga: Presiden: Jangan Ada Lagi Persepsi Polri Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas 

Diduga permintaan pembayaran fee tersebut merupakan pembayaran komitmen pembangunan salah satu jembatan yang ada di Kabupaten Sinjai.


"Coba hitungki berapa 20% nya ini perencanaan jembatan. Lunasimi pale sisanya yg 20% krn ada yg perlu ditutupi mendesak bela," tanya pengirim pesan di dalam hasil tangkapan layar tersebut sebagaimana dikutip media Pos Liputan, Selasa (12/9/2023).


Tangkapan Layar yang beredar di berbagai grup WhatsApp mengenai permintaan pembayaran imbalan (Fee) 20 persen pengerjaan jembatan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan

Informasi yang dihimpun media Pos Liputan dari percakapan di berbagai grup WhatsApp, diduga pengirim pesan merupakan salah satu kepala dinas di satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Sinjai.


 Mengecek Kebenaran Informasinya


Saat dikonfirmasi mengenai hasil tangkapan layar tersebut ke salah satu kepala dinas yang namanya terlihat sebagai pengirim pesan di tangkapan layar tersebut mengatakan bahwa dia tidak mengetahui hal tersebut.


"Saya tidak tahu ini," singkatnya dikonfirmasi media Selasa (12/9/2023).


Pendapat Praktisi Hukum


Salah seorang praktisi hukum, Dr. Andika Yuli Rimbawan, S.H,. M.H. mengatakan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya sudah bisa melakukan pemeriksaan.


"Itukan sudah masuk dalam delik pasal UU Tipikor dan Tipikor itu bukan delik aduan. Jadi APH bisa langsung periksa," katanya.


(Jum)


Lebih baru Lebih lama