Sambar.id, Muna, Sultra - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna telah menahan 3 tersangka kasus korupsi Proyek Penahan Ombak, salah satunya mantan Kepala Dinas (Kadis) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Utara (Butur).
Kejari Muna melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi pada belanja modal rekonstruksi pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Butur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Anggaran proyek pembangunan cincin beton penahan ombak yang ada di Desa Wantulasi menggunakan APBD tahun 2020, sekitar kurang lebih Rp 3,3 miliar.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra, tindak pidana korupsi tersebut merugikan Negara sekitar Rp 1.060.202.399 (1 miliar lebih).
Hal itu sampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Agustinus Baka Tandililing pada Kamis, (5/10/2023) kemarin.
Kepala Kejari Muna, Agustinus Baka Tandililing menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga (3) tersangka kasus korupsi proyek pembangunan cincin beton atas nama inisial MYY, YH dan AR.
"Tersangka YH eks Kadis BPBD selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus PPK, MYY selaku Kontraktor Pelaksana atas nama Perusahaan PT. Wuna Sukses Mandiri yang mengendalikan seluruh pekerjaan, dan AR selaku Konsultan Pengawas CV. Limpah Karya Konsultan," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan cincin beton penahan ombak tidak berpedoman pada spesifikasi teknis sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan.
Realisasi pelaksanaan fisik pekerjaan dibuat seolah-olah pertanggal 24 Desember 2020. Progres pekerjaan telah mencapai 85,03 persen, di mana progres tersebut dituangkan dalam laporan kemajuan pekerjaan.
Lanjut, namun pada kenyataanya progres pekerjaan sampai dengan minggu ke-3 pada Desember 2020 baru mencapai sekitar 60 persen, hal tersebut dilakukan atas kesepakatan antara tersangka YH dan AR.
"Hal itu dimaksud sebagai dasar pengajuan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, dan sebagai bukti dukung atas pengajuan realisasi pencairan anggaran termin 80 persen," jelasnya.
Agustinus juga menerangkan, penahanan ketiga tersangka ini dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serupa.
"Tiga tersangka ini akan dilakukan Penahanan selama 20 hari dimulai dari tanggal 05 Oktober 2023," terangnya.
Reporter : Rizki