Warga Tak Butuh Peringatan Tapi Tindakan Nyata Dibalik Polemik Tambang Bajo Barat?


SAMBAR.ID, LUWU
— Polemik aktivitas pertambangan di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, terus menjadi perhatian publik. 


Di satu sisi, masyarakat, aktivis, dan sejumlah sumber lapangan menduga telah terjadi aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan di Desa Marinding, Kadundung, dan Saronda. 


Di sisi lain, Satreskrim Polres Luwu menyatakan hasil pengecekan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut merupakan tambang galian C yang memiliki izin resmi.


Perbedaan klaim ini menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: Jejak Dugaan Setoran 'Uang Koordinasi' di Balik Tambang Emas Ilegal Bajo Barat

Presiden RI Prabowo Subianto sendiri telah menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melindungi praktik pelanggaran.


"Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat. Jenderal-jenderal dari manapun apakah jenderal dari TNI atau polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat," tegas Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR.


Dugaan Tambang Emas Ilegal dan Kerusakan Lingkungan


Laporan masyarakat sebelumnya menyebut sedikitnya 12 titik diduga menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin yang menggunakan lebih dari 20 unit ekskavator dan loader di wilayah Marinding, Kadundung dan Saronda.


Aktivitas tersebut disebut berlangsung tanpa izin pertambangan emas maupun persetujuan lingkungan, serta diduga telah menyebabkan kerusakan bentang alam, pencemaran Sungai Sosu, longsor di sejumlah bukit, hingga keresahan masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.


Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya dugaan praktik "uang koordinasi" agar aktivitas tambang tetap berjalan.


"Setiap bulan ada daftarnya. Siapa yang mulai vokal atau sering datang ke lokasi langsung dimasukkan dalam daftar penerima koordinasi," ungkapnya.


Informasi tersebut hingga kini masih berupa dugaan dan belum dibuktikan melalui proses hukum.


Warga Mengaku Resah


Dampak lingkungan menjadi kekhawatiran utama masyarakat.


Ambe (52), petani di Desa Bone Lemo yang berbatasan dengan lokasi tambang, mengatakan bukit di belakang rumahnya terus mengalami pengikisan.


"Kalau hujan deras malam hari kami tidak bisa tidur. Takut bukit ambruk."


Tokoh pemuda Bone Lemo, Husain, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan.


"Kalau memang legal, buktikan kepada masyarakat. Kalau ada yang ilegal, hentikan. Jangan tunggu sampai terjadi bencana."


Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya, Ahmad Hanifullah, juga meminta pemerintah pusat turun tangan apabila ditemukan pelanggaran terhadap kawasan hutan maupun aktivitas pertambangan tanpa izin.


Polres Luwu: Yang Beroperasi Galian C Berizin


Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Ibnu Robbani mengatakan hasil peninjauan bersama Unit II Tipidter di Desa Marinding, Kadundung dan Saronda tidak menemukan aktivitas tambang emas ilegal sebagaimana diberitakan.


"Sudah tidak ada aktivitas seperti yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya. Di beberapa titik memang ada pengerukan, tetapi itu merupakan tambang galian C milik warga yang beroperasi secara resmi."


Ia juga membantah adanya dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum.


"Kalau ke aparat penegak hukum saya pastikan tidak ada. Tidak ada yang namanya uang tutup mulut dari penambang ilegal kepada APH maupun pejabat."


Menurutnya, sejak Mei 2026 Polres Luwu aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan pelanggaran kehutanan.


"Kalau ditemukan aktivitas ilegal di wilayah hukum kami tentu akan ditindak tegas."

Baca Juga:  Tambang yang Beroperasi di Bajo Barat Merupakan Galian C Resmi, dan Tidak Ada ‘Uang Koodinasi’

Kasat Reskrim juga menyebut lokasi yang dipersoalkan belum masuk kawasan hutan lindung sebagaimana ramai diberitakan.


Keterangan senada disampaikan Kepala Desa Marinding, Hj. Jamila, yang membenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayahnya namun memastikan kegiatan tersebut memiliki izin.


Pihak pengelola tambang menjelaskan kegiatan yang berlangsung merupakan tambang galian C yang dikelola CV Mega Guna Lestari, dengan izin operasional yang diklaim masih berlaku hingga akhir tahun 2029.


Dugaan Aliran Dana Masih Ditelusuri


Di sisi lain, informasi mengenai dugaan aliran dana koordinasi sebesar Rp60 juta juga berkembang.


Dana tersebut disebut diterima seorang mantan pengurus organisasi kemahasiswaan berinisial AB melalui tiga rekening.


AB dikabarkan mengaku dana itu akan disalurkan kepada lima organisasi. Namun sejumlah pengurus organisasi yang disebut justru membantah pernah menerima maupun mengetahui adanya dana tersebut.


Satreskrim Polres Luwu menyatakan masih menelusuri informasi tersebut.


Regulasi yang Berlaku

Terlepas dari perbedaan klaim yang berkembang, seluruh kegiatan pertambangan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan mineral hanya dapat dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha yang sah.


Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Sementara itu, apabila kegiatan pertambangan berada di dalam kawasan hutan negara, maka berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah pusat.


Dari sisi lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan memiliki persetujuan lingkungan sesuai tingkat risikonya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, perdata maupun pidana.


Apabila aktivitas yang berlangsung merupakan tambang galian C (batuan), maka kegiatan tersebut tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan, dokumen lingkungan, keselamatan pertambangan, kewajiban reklamasi, dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


Presiden: Jangan Takut Laporkan Pelanggaran

Presiden Prabowo juga mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya pemerintahan.


"Jangan ragu-ragu. Kalau melihat pejabat atau pemimpin melanggar, laporkan. Kalau ada bukti pelanggaran, segera siarkan. Jangan terima penyelewengan."


Menurut Presiden, pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dilakukan agar generasi mendatang mewarisi negara yang bersih, kuat, dan berkeadilan.


Yang Ditunggu Masyarakat Adalah Kepastian Hukum


Polemik tambang di Bajo Barat bukan sekadar perbedaan narasi antara laporan masyarakat dan keterangan aparat. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan berbasis bukti.


Apabila aktivitas tersebut benar merupakan tambang galian C yang memiliki seluruh perizinan sesuai ketentuan, maka status hukumnya harus dibuka secara terang kepada publik. Namun apabila penyelidikan menemukan adanya pertambangan tanpa izin, pelanggaran kehutanan, pencemaran lingkungan, penyalahgunaan perizinan, atau praktik suap dan pembekingan, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses sesuai hukum tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kekuasaan.


Sebab, sebagaimana ditegaskan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada seorang pun yang kebal hukum ketika kepentingan rakyat, kelestarian lingkungan, dan masa depan bangsa dipertaruhkan. (*)

Keterangan Video:
Sejumlah emak-emak berjalan menuju kawasan pertambangan di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu. Lokasi ini menjadi sorotan di tengah polemik dugaan tambang emas ilegal dan klaim sebagai tambang galian C berizin.


Lebih baru Lebih lama