Digusur Tanpa Ganti Rugi, Pemilik Lahan di Kawasan Bandara Kota Baubau Minta Keadilan Pemerintah Pusat

Hasil screenshot vidio dari warga pemilik lahan di kawasan Bandara Kota Baubau, yang ramai beredar di grup WhatsApp.


Sambar.id, Baubau, Sultra - Lanjutan pekerjaan proyek perluasan dan perpanjangan landasan pacu Bandar Udara (Bandara) Betoambari yang terletak di jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai saat ini masih menyisakan polemik di masyarakat, Rabu (27/03/2024).

Bahkan beredar vidio di grup-grup WhatsApp mulai Selasa 26 Maret 2024 kemarin, tampak perwakilan warga pemilik lahan di kawasan Bandara Betoambari, La Daisi, S.Pd.I memperlihatkan kondisi lahan milik warga yang digusur menggunakan Excavator.

"Kami sekarang berada di lahan masing-masing, apa yang dilakukan oleh pihak Bandara dan kontraktor, mereka melakukan penggusuran tanpa ada kompromi," ujarnya dalam vidio yang berdurasi kurang lebih selama satu menit.

"Lahan-lahan orang tua kami tidak diberikan harga sedikit pun, mereka langsung melakukan penggusuran seperti ini," sambungnya.

Akibat dari lahan kebun milik warga yang digusur tanpa ada ganti rugi, maka perwakilan warga pemilik lahan di kawasan Bandara Betoambari juga meminta keadilan dari pemerintah pusat.

"Untuk itu, kami minta kepada pemerintah pusat, tolong hadirkan lah keadilan kepada kami, supaya pemerintah Kota Baubau terbuka mata hatinya untuk menyelesaikan hak-hak orang-orang tua kami," pintanya.

Daisi juga mengaku kesal, karena perjuangannya untuk mencari keadilan di Kota Baubau hingga saat ini belum membuahkan hasil.

"Kami sudah keliling mencari keadilan di Kota Baubau, tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan keadilan," tutupnya.

Berhubung Kepala Bandara Betoambari Kota Baubau sedang berada di Kota Kendari (dari informasi ajudan), maka awak Sambar.id kemudian menghubungi ajudan via telepon seluler untuk keperluan konfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban jelas.

Penulis : Anto Buteng
Lebih baru Lebih lama