![]() |
Klarifikasi Eva Meida Awaliyah Bersama Tim Awak Media, Korban Perampasan dan Pencemaran |
SAMBAR.ID// BANDUNG, JABAR - Masyarakat umum jelang Ramadhan dan hari Raya Idhul Fitri menyediakan paket lebaran, kali ini Eva Meida Awaliyah Ketua Paket Lebaran (yang dititip uang) asal, Kampung Sawah Kaweni, Rt. 02, Rw. 06, Desa Muka Payung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, diduga alami perampasan paksa oleh warga tergabung anggota paket lebaran (Penabung)
Menurut dugaan Mereka (warga) anggota paket (Penabung) beranggapan melakukan penipuan atau penggelapan, dasar alasan tersebut tidak diketahui aturan hukum yang ada, bahkan mengintimidasi dan mengancam akan melaporkan pihak yang berwajib.
Saat Awak media mendapatkan informasi pihak korban mengatakan, dalam aturan dan perjanjian paket lebaran tersebut bisa dibagikan pada waktu yang sudah ditentukan sesuai kesepakatan bersama.
![]() |
Lembar Paket Lebaran |
"Lanjut Eva Meida, bahkan sampai barang-barang miliknya dirampas oleh sekelompok anggota paket (Penabung), seperti kulkas, motor, tabung gas, serta sertifikat tanah dan yang lainnya dengan nilai nominal kurang lebih Rp. 75 Juta, hingga kejadian tersebut Viral di medsos," ungkapnya.
*Dalam hal ini korban telah dirugikan materi dan mental yang telah diatur UU pasal 311 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik, dan *UU Pasal 368 KUHP. Dan unsur obyektif tindak pidana perampasan paksa, orang lain, dengan ancaman
"Lebih lanjut, saya bukannya tidak mau memenuhi keinginan Meraka, saat ini kondisinya saya sedang mengalami musibah dan juga paket tersebut belum bisa diambil, karena sesuai kesepakatan," tutup Meida. (**)