
SAMBAR.ID // PASURUAN – Kepolisian Resor Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa Sulikhati (38), seorang perempuan penjual mainan keliling, yang ditemukan tewas tanpa busana di rumah warga Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Rekonstruksi berlangsung pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi kejadian, tepatnya di rumah tersangka utama, ZA (30). Sebanyak 58 adegan diperagakan oleh tersangka dalam rangkaian reka ulang tersebut, yang menggambarkan kronologi kejadian sejak awal pertemuan dengan korban hingga terjadinya pembunuhan.
Proses rekonstruksi dijaga ketat oleh personel gabungan dari Polres Pasuruan Kota, Polsek Grati, dan TNI. Kegiatan ini turut disaksikan oleh 14 orang saksi kunci.
Kegiatan ini bertujuan untuk menguji kecocokan antara keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti yang telah kami kumpulkan,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H., kepada wartawan.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan fakta baru yang sebelumnya belum terungkap, yaitu celana jins dan celana dalam milik korban yang sempat hilang ternyata dibuang oleh tersangka ke dalam sapiteng di belakang rumah.
Fakta ini memperkuat unsur perencanaan serta upaya menghilangkan barang bukti. Temuan ini akan sangat krusial dalam proses pembuktian di pengadilan,” lanjut IPTU Choirul.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Sabtu malam (7/6/2025), saat korban dijemput oleh P dan diajak ke sumber mata air Penjalin. Di lokasi tersebut, korban diajak minum arak Bali dan diduga melakukan hubungan intim. Karena motor milik P rusak, ia kemudian menghubungi (ZA), yang menyarankan agar korban menginap di rumahnya.
Pada Minggu dini hari (8/6/2025) sekitar pukul 04.10 WIB, ZA masuk ke kamar tempat korban tidur. Ia diduga membuka pakaian korban dan mencoba memperkosanya. Saat korban menolak dan menjerit, ZA mencekik leher korban dengan tangan dan membekap wajah korban menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia.
Dua hari kemudian, jenazah korban ditemukan oleh warga dalam kondisi tanpa busana. Kasus ini langsung ditangani oleh tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota.
ZA kini ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.
Sementara itu, P yang diduga mengetahui kejadian serta menyembunyikan barang bukti, dijerat dengan Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP tentang membantu pelaku kejahatan.
Sulikhati dikenal sebagai sosok perempuan mandiri yang sehari-hari menjual mainan keliling. Ia berstatus cerai hidup dan tengah menjalin hubungan serius dengan seorang pria berinisial BY, warga Sekargadung.
Rekonstruksi ini diharapkan menjadi penguat dalam proses pembuktian hukum di pengadilan, serta menjadi langkah menuju keadilan bagi korban dan keluarganya.
Ilmia sambar.id