Sambar.Id, Touna, Sulteng - Adalah Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Uetoli, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una (Touna) diduga kuat menghalangi tugas wartawan yang sedang melakukan peliputan alias tugas jurnalistiknya.
Oknum Sekdes inisial (N) itu berdalih setiap tugas liputan wartawan yang ada dikantor Desa tersebut harus mempunyai surat izin tugas dari OPD terkait.
"Ini dari mana,kalau mau minta tentang data-data penerima bantuan itu harus ada izin surat tugas dari OPD terkait ", cetusnya dengan nada marah, Selasa (05/3/2024)
Padahal, Jurnalis yang hadir ke Kantor desa itu awalnya telah menujukan tanda pengenal (Id Card ) wartawan dan ingin mewawancarai terkait keluhan warga soal sejumlah bantuan didesa tersebut.
Dari informasi yang diterima media ini dugaan bantuan tersebut telah mengunakan anggaran puluhan miliaran rupiah, namun tidak berfungsi dan menjadi keluhan Warga Desa Uetoli.
Selain itu, si Oknum sekdes tersebut melarang wartawan saat melakukan pengambil gambar.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Dewan pimpinan pusat (DPP) Pro Jurnalis Siber (PJS) Mahmud Marhaba menyesalkan tindakan pelecehan terhadap wartawan yang sedang bertugas.
Menurutnya Wartawan punya hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada khalayak umum.
"Untu apa surat tugas? surat tugas dari OPD Ngapain ,kita ngga harus bergantung pada narasumber yang lain,kalau dia tidak memberikan keterangan yah udah Wes,tapi hak kami untuk mencari berita,dan hak kami memaparkan informasi ini " tegas ahli pers via telepon seluler Selasa (5/3/2024).
Mahmud juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menghalang-halangi kerja jurnalis
"Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya," jelasnya.
Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Ibra/Red).