SAMBAR.ID// BANGKA BELITUNG - Senin (8/04/2024), Kejadian penangkapan penambang di lokasi Kolong Buntu lingkungan Nangnung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka yang merupakan Wilayah Usaha Pertambangan dan Aset PT. Timah Tbk, dengan adanya tanah dan bedeng atau mess karyawan Kapal Keruk.
Ternyata menjadi salah satu titik atau lokasi dengan pontensi cadangan, timah sisa yang masih ekonomis dikerjakan masyarakat.
Namun sayang himbauan polres Bangka pada beberapa waktu lalu untuk tidak ada lagi aktivitas Penambangan ilegal di kolong buntu malah selama 2 hari kerja yaitu Sabtu dan Minggu 06-07 April 2024 mulai beraktivitas.
Dengan dalih dibackup secara Koordinasi oleh oknum dari kesatuan tertentu dan sudah mendapatkan dukungan pihak terkait termasuk mendekati RT dan Kaling serta tokoh masyarakat sekitar.
Namun naas pada Minggu pagi (07/04/2024) satuan Polairud Polda Babel langsung melakukan langkah penegakan hukum dan menangkap 12 penambang yang melakukan kegiatan tambang TI Rajuk di lokasi.
Menurut informasi pada saat penertiban dan penegakan hukum tersebut tidak ada satu pun dari koordinat kegiatan hadir di lokasi kejadian.Sehingga para penambang dan BB berhasil diamankan dan dibawa ke polairud Polda Babel, di pangkal pinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seharusnya menurut Narsum inisial Ed menyampaikan bahwa,"koordinator dan pembeli itu hadir setelah siang atau sore saat hasil timah sudah mulai kelihatan dan siap ditimbang panitia di lokasi." Tuturnya
Berdasarkan informasi yang didapat awak media selama ini pasir timah dibeli dengan harga 102 ribu/kg ditimbang dan dibayarkan ditempat, kemudian langsung diangkut ke pangkal pinang oleh panitia dengan kendaraan berjenis pickup dan dikawal oknum TNI yang juga berperan sebagai pembeli timah di lokasi." Ungkapnya
Dengan informasi yang awak media dapatkan dari pihak korwil pamaset PT. Timah Tbk, sebelumnya juga sudah dilakukan himbauan kepada para penambang dan koordinator dan sudah dilakukan pencatatan dan pernyataan tidak lagi melakukan kegiatan tambang disitu dan sudah ditanda tangani pemilik ponton dan perwakilan panitia.
Ternyata kawasan WUP non IUP masih berupa aset PT. Timah disitu terbagi 3 lokasi yaitu daerah Beringan Nelayan, Tanah Hongkong, dan Nangnung .
Yang melakukan kegiatan tambang ilegal saat kejadian penangkapan sebenarnya juga terjadi di lokasi tanah Hongkong dan Nangnung yang berada dalam kawasan yang sama kolong buntu.Namun para penambang Lokasi Tanah Hongkong sepertinya pada Minggu kemaren (07/04/2024) banyak yang stop seperti sudah mendapatkan informasi tentang razia ini alias bocor.
Awak media masih mencoba menghubungi dan mengkonfirmasi ke pihak Polair Polda Babel, guna mendapatkan informasi yang berimbang terkait kasus TI ilegal Kolong Buntu yang ternyata juga sebelumnya sedang di selidiki pihak Kejari Bangka terkait dana kompensasi masyarakat yang diduga diselewengkan koordinator dengan adanya pemanggilan Ketua RT 02 Nangnung bernama Agus beberapa waktu lalu.
Masyarakat berharap juga semua kegiatan ilegal mining saat ini terutama di Bangka induk seperti di Laut batu hitam Mengkubung, laut Penagan, laut Matras, laut Air kantung sampai laut Rebo juga menjadi perhatian serius Polres Bangka dan Polda Babel, sehingga tidak terkesan ada tebang pilih dalam hal penindakan hukum dan semoga saja kasus ini bukan hanya berhenti pada para penambang namun juga dalang dibalik giat tambang ilegal tersebut baik panitia, kolektor dan penampung akhir atau Smelter untuk dapat dimasukan kedalam jeruji besi yang jelas telah melakukan tindakan pidana sesuai UU minerba no. 03 tahun 2020 junto UU Minerba no 04 tahun 2009.
(Ans)