Sambar.id, Jakarta - Aksi kembali digelar Oleh Konsersium dari 3 lembaga yang tergabung dalam Front Pencari Keadilan Indonesia (FPKI) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa eks Wali Kota Baubau, Kadis PUPR, dan Bos perusahaan pemenang tender atas dugaan Korupsi pada Pekerjaan Proyek Jalan Lingkar Kota Baubau, Jumat (21/06/2024).
Aksi jilid II dari lembaga FPKI ini adalah tindak lanjut dan bentuk konsisten terhadap kepedulian dan kecintaan terhadap Kota Baubau agar terhindar dari pejabat korup dan pemerintahan yang buruk.
Amrin Ajira salah satu Kordinator Lapangan (Korlap) dalam Aksi Jilid II di depan Kejagung RI mengatakan, akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Baubau
"Termaksud hari ini yang kami suarakan adalah adanya dugaan Korupsi dan ketidak sesuaian Spesifikasi dan bahan meterial pada Proyek Jalan Lingkar Kota Baubau yang menelan anggaran 160 miliar," ujarnya di depan Kejaksaan RI.
Pasalnya kata mahasiswa asal Baubau ini, ada 4 Perusahaan pemenang tender yang mengerjakan proyek dengan nilai fantastis tersebut, yakni Jalan Sorawolio-Bukit Asri dengan anggaran kurang lebih 39 milyar dikerjakan oleh PT Merah Putih dan jalan Bungi-Sorawolio dengan anggaran kurang lebih 43 milyar dikerjakan PT Garangga Cipta Pratama.
Sementara Jalan Waborobo-Batu Popi dengan anggaran kurang lebih 41 miliar yang dikerjakan PT Mahardika Pertama Mandiri dan Jalan Bukit Asri-Batu Popi anggaran kurang lebih 40 miliar dikerjakan PT Meutia Segar.
"Dalam Data BPK yang kami kantongi dua diantara 4 perusahaan pemenang tender terjadi kekurangan Volume yang merugikan Keuangan Negara antara lain adalah PT Garangga Cipta Pratama dengan kekurangan volume pekerjaan Senilai Rp. 1.994.668.834.05," jelasnya.
Mahasiswa S-2 di Jakarta ini juga menjelaskan jik PT Mahardika Pertama Mandiri mengerjakan jalan mulai dari Waborobo-batupopi dengan anggaran kurang lebih 43 Miliar juga dalam data BPK tercatat kekurangan Volume pekerjaan Senilai 2.230.818.806.60.
Sementara PT Merah Putih yang mengelola anggaran kurang lebih 39 Miliar dan PT Meutia Segar mengelola kurang lebih 40 Miliar, diduga melakukan pekerjaan jalan tidak sesuai dengan spesifikasi dan bahan material sehingga di beberapa titik yang di kerjakan oleh dua (2) perusahaan di atas mengalami kerusakan yang cukup parah.
Atas kejanggalan dugaan korupsi pada pembangunan jalan hingga dugaan ketidak sesuai Spesifikasi dan bahan meterial yang digunakan maka pihaknya memastikan parlemen jalanan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas baik itu di KPK RI, Kejagung RI ataupun nanti di Mabes Polri.
"Laporan Kami sudah diterima di Kejaksaan Agung dan akan segera di proses, ini adalah gerakan kedua kalinya setelah KPK RI, setelah ini kita akan menyusun laporan kembali dan akan melaporkan Ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Mabes Polri," ungkap Amrin
"untuk itu kami mendesak Kejagung memeriksa Eks Walikota, Kadis PUPR, Dan Bos perusahaan pemenang tender atas dugaan korupsi pada pekerjaan proyek jalan lingkar Kota Baubau," tambahnya.
Orator lain, Alkindi menambahkan bahwa penerapan hukum positif di Indonesia harus tegak lurus demi keadilan dan kebenaran, jika Para terduga pejabat korup terus dibiarkan berkeliaran sampai kapan negara ini akan maju.
Selain itu mahasiswa Jakarta Alkindi juga mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi di jalan lingkar Kota Baubau harus menjadi perhatian khusus oleh KPK RI dan Kejagung RI dan Mabes Polri.
"Kita pastikan gerakan ini akan terus berlanjut, tak akan terhenti sampai ada titik terang kasus yang terjadi di Bau-Bau di buka secara transparan dan akuntabel yang berkeadilan," tutupnya.
Sebelumnya, aksi demontrasi ini juga telah disuarakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan juga di Kejati Sultra dan Polda Sultra serta Di kejaksaan Negeri Baubau.
Massa yang melakukan aksi demontrasi beberapa kali di Kejati Sultra nyaris bentrok dengan aparat yang berjaga.
Beberapa laporan juga telah dilayangkan sejak tahun 2023 di Kejaksaan Tinggi Sultra dan Polda Sultra. (Red)