Kecelakaan Maut Pasuruan: Janin Gugur, Keluarga Korban Desak Keadilan



SAMBAR.ID // PASURUAN – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pasuruan, Senin (7/10/2025), memanas ketika kasus kecelakaan maut yang menewaskan janin dalam kandungan I. N. R. (29) kembali digelar. Selama persidangan, korban dan keluarganya memaparkan dampak tragis kecelakaan, termasuk luka serius yang dialami ibu dan dua anaknya, serta biaya perawatan yang menumpuk hingga ratusan juta rupiah.


Peristiwa terjadi pada 26 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rajawali, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo. I.N.R. yang sedang mengandung lima bulan mengendarai sepeda motor Honda N-5345-VW sepulang menjemput anak-anaknya, N. H. F. (4) dan M. K. N. A. (7). Tiba-tiba, motor mereka bertabrakan dengan kendaraan roda tiga VIAR N-5537-WC yang dikemudikan A. W. R.


Benturan keras membuat ketiganya terlempar ke selokan. I.N.R. mengalami gegar otak, patah tulang kaki, pinggul retak, lima gigi patah, serta luka serius di wajah dan tangan. Janin berusia 18–20 minggu meninggal dunia. Anak-anaknya juga mengalami luka serius: N. H. F. patah tulang tangan dan paha kanan, M. K. N. A. luka ringan di dahi.


Dalam sidang, I.N.R. menyampaikan pengorbanannya untuk perawatan yang menembus Rp90 juta, sebagian ditanggung BPJS, sisanya keluarga harus menanggung sendiri.



Ibu terdakwa mengaku sempat menawarkan uang damai Rp30 juta, namun ditolak keluarga korban. “Saya mewakilkan ke adik saya untuk mediasi. Saya bilang, adanya uang Rp30 juta dulu, sisanya saya cicil karena anak saya belum kerja. Suami saya meninggal tiga bulan lalu. Saya ibu rumah tangga dan tulang punggung keluarga,” ucap ibu terdakwa.


Namun, kakak korban menegaskan bahwa ibu terdakwa baru saja menerima warisan tanah senilai Rp300 juta. “Saya tahu dia orang mampu. Saya ketemu di notaris, dia baru serahkan tanah senilai Rp300 juta, pura-pura tidak kenal saya. Jadi jangan bilang tidak bisa bayar. Saya tidak mau terima Rp30 juta karena saya tahu dia punya warisan besar,” tegasnya.


Majelis hakim menegaskan kasus ini disidangkan berdasarkan Pasal 310 ayat (2) dan (3) UU Lalu Lintas terkait kelalaian pengemudi yang mengakibatkan luka berat dan korban jiwa. Selain itu, korban berharap pertanggungjawaban juga dilihat dari kematian janin dalam kandungan, sesuai Pasal 359 KUHP.


Saya hanya ingin keadilan. Saya tidak ridho dunia akhirat kalau hukum tidak ditegakkan,” tutup I.N.R. dengan suara bergetar.


 Ilmiatun Nafia


Lebih baru Lebih lama