Kasus Korupsi TTG Rugikan Negara Rp 1.8 Miliar, Masuk Babak Perkara Tahap I

Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan persnya kepada awak media, terkait kasus TTG Donggala/F-Bidhumas Polda Sulteng.


Sambar.Id, Palu, Sulteng - Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 yang menelan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 Milyar, berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan.


Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu inisial DL oknum ASN di Pemkab Donggala dan M direktur CV MMP yang bertindak sebagai vendor.


“Dugaan tindak pidana Korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 Milyar, Berkas Perkara sudah tahap I” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, menjawab konfirmasi awak media di Palu, Jumat (21/6/2024)


Perkembangan kasus TTG lanjutnya, berkas perkara sudah memasuki tahap I atau sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.


“Dalam Berkas Perkara dugaan korupsi TTG yang dilimpahkan kepada pihak kejaksaan tersangka adalah inisial DL dan M yang juga Direktur CV. MMP,” terang Kasubbid Penmas.


Kompol Sugeng Lestari juga menyebut, berkas tahap I dikirim tanggal 21 Mei 2024 tetapi dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P.19) dan oleh penyidik setelah dipenuhi berkas dikirim kembali, kemarin Rabu (19/6/2024).


"Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P.21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II, "pungkasnya.


Untuk menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi.


Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp 1.873.509.827.


Baik DL maupun M, diduga kuat melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), sebagaimana dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. (**/Ibra).


Source : Bid Penmas Polda Sulteng.

Lebih baru Lebih lama