Putra Sinjai Tersandung Kasus Pembalakan Liar, Sempat DPO, Satgas SIRI Kejagung RI Tangkap Andi Uci

Sambar.id, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Haji Andi Uci Merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Haji Andi Uci ditangkap di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jumat 5 Juli 2024.
Baca Juga: Kasus Jason Kariatun Bergulir, Pengacara Minta Perlindingan Hukum

Identitas DPO yang diamankan, yaitu: Andi Uci Abdul Hakim, Sinjai (54), Laki-laki, Indonesia, Islam, BTN Kalamang Permai Blok 1 No.1 RT 004/RW 002 Kelurahan PAI Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar, Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA.


Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 25 /Pid.B/LH/2021/ PN.Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan Andi Uci Abdul Hakim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Baca Juga: Camat Panakkukan Labrak Peringatan Distaru dan Laporan Polisi? Resmikan Gedung Mi Gacoan Bermasalah IMB/PBG!

Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. ⁠Menyatakan Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah”
  2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Saat diamankan, Terdakwa ANDI UCI ABDUL HAKIM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.


Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe. 

Baca Juga: Mediasi Terkait Peraturan Direksi : Performa PPI dan KPI karyawan Dengan Serikat Pekerja PT.Timah Dead lock

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Irma/PMBIE)

Lebih baru Lebih lama