Kepala SMK Negeri 1 Haurwangi Cianjur Diduga Selewengkan Biaya Operasional Sekolah

 



SAMBAR.ID
, SUKABUMI - Praktik penyelewengan dana BOS atau dikenal dengan istilah korupsi di hampir semua satuan pendidikan baik tingkat dasar ataupun tingkat menengah sangatlah sulit untuk di berantas. Hal ini dikarenakan perlu adanya bukti-bukti yang otentik untuk mengungkap pelaku terkait adanya dugaan-dugaan korupsi di satuan pendidikan. Karena secara administratif mereka (pengelola satuan pendidikan) sangat piawai dalam melakukan dugaan manipulasi data laporan keuangan.


Misalnya saja yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Haurwangi Kabupaten Cianjur - Jawa Barat yang diduga telah melakukan penyelewengan dana atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan oleh pengelola satuan pendidikan atau yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Kepala Sekolah. 


Tim Media Seputar Mengabarkan Indonesia (SAMBAR.ID) menemukan data laporan keuangan sekolah yang bersumber dari dana BOS menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana BOS oleh Kepala SMKN 1 Haurwangi Cianjur. Karena Kepala Sekolah memiliki kuasa penuh atas pengelolaan anggaran sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 


Data yang tim media himpun tercatat dari tahun 2020 hingga 2023, SMK Negeri 1 Haurwangi Cianjur menerima kucuran dana BOS sebesar Rp. 3.726.080.000,- (Terbilang : Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Adapun rincian penerimaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh SMK Negeri 1 Haurwangi Cianjur, yaitu :

- Penerimaan dana BOS T.A 2020 sebesar Rp. 802.080.000,-

- Penerimaan dana BOS T.A 2021 sebesar Rp. 853.600.000,-

- Penerimaan dana BOS T.A 2022 sebesar Rp. 908.800.000,-

- Penerimaan dana BOS T.A 2023 sebesar Rp. 1.161.600.000


Dari data laporan keuangan sekolah tersebut terdapat indikasi adanya dugaan penyelewengan dana BOS yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMK Negeri 1 Haurwangi Cianjur. 


Adapun indikasi dugaan korupsi tersebut meliputi (1) Anggaran Penerimaan Peserta Didik Baru sebesar Rp. 93.073.000, (2) Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 251.122.400, (3) Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 1.647.744.400, dan (4) Pembayaran honorarium sebesar Rp. 61.830.000. 


Dugaan adanya penyelewengan dana BOS ini terlihat pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Dimana saat itu masuk kepada masa pandemi Covid-19. Seperti kita tahu bahwa pemerintah mengeluarkan surat edaran agar kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan cara daring atau Work Front of Home (WFH). Sedangkan di SMK Negeri 1 Haurwangi Cianjur ini masih mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang cukup besar.


Kepala SMK Negeri 1 Haurwangi, Supratman Maman saat dikonfirmasi oleh tim media SAMBAR.ID melalui saluran pesan whatApss di nomor +62-821-1349-xxxx, perihal data laporan keuangan yang bersumber dari dana BOS dimana terindikasi adanya dugaan penyelewengan dana tersebut, dirinya tidak memberikan jawaban dan justru sebaliknya malah memblokir nomor tim media. 


Dengan sikap dan atau tindakan yang dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 1 Hairwangi Cinajur dengan cara memblokir nomor tim media ini seakan-akan berusaha untuk menghindar dari wartawan dan terkesan alergi oleh media.


Berdasarkan data laporan keuangan tersebut, serta adanya indikasi dugaan penyelewengan dana BOS atau lebih tepatnya adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah selaku pemilik kuasa penuh dalam pengelolaan anggaran sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maka tentunya sudah selayaknya bagi Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun institusi terkait untuk menindaklanjuti serta memastikan bahwa anggaran dana BOS tersebut direalisasikan sesuai ketentuannya.




Laporan : Tim / Red

Lebih baru Lebih lama