Sambar.id Batam, Kepulauan Riau — Aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik perjudian terselubung kembali mencuat di tengah Kota Batam. Ironisnya, kegiatan ini beroperasi secara terbuka di pusat perbelanjaan ternama, seolah tak tersentuh hukum.
Sorotan kini mengarah ke lantai 3 BCS Mall, tepatnya di area permainan yang dikenal dengan nama Percis Hokki Bear. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, lokasi tersebut diduga menjalankan permainan meja ikan (gelper) yang bukan sekadar hiburan biasa, melainkan sarat praktik taruhan.
Permainan ini dikemas rapi sebagai wahana ketangkasan. Namun di balik tampilan “ramah keluarga”, terindikasi adanya sistem taruhan terselubung. Pemain membeli koin, mengumpulkan poin, lalu menukarkannya—diduga—dengan uang tunai. Skema klasik, tapi masih ampuh: judi dibungkus permainan.
Fenomena ini bukan hal baru. Modus “legalisasi semu” lewat permainan arcade kerap digunakan untuk mengelabui aparat dan publik. Namun jika benar terdapat unsur taruhan dan keuntungan berbasis uang, maka jelas ini bukan lagi hiburan—melainkan dugaan tindak pidana perjudian.
Lebih mengejutkan lagi, tempat usaha ini disebut-sebut berada di bawah naungan PT Lubuk Sumber Jaya. Nama perusahaan tersebut kini ikut terseret dalam sorotan, memicu pertanyaan besar: apakah aktivitas ini dibiarkan, atau justru terorganisir?
Pelanggaran Hukum di Depan Mata?
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar:
Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara
Pasal 303 bis KUHP, yang menjerat siapa pun yang turut serta, memfasilitasi, atau membiarkan praktik tersebut
Artinya, bukan hanya operator di lapangan yang bisa dijerat. Pengelola hingga pemilik usaha pun dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Di Mana Aparat?
Masyarakat kini mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. Aktivitas yang diduga ilegal ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan berada di ruang publik yang ramai.
Desakan pun menguat agar Polresta Barelang tidak tinggal diam. Penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas dinilai mendesak, bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga menjaga wajah Batam sebagai kota investasi dan pariwisata.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Batam akan dikenal bukan sebagai kota perdagangan modern—melainkan surga perjudian terselubung.
Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lubuk Sumber Jaya maupun pengelola lokasi belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.(Guntur)







.jpg)



