SAMBAR.ID, JAWA BARAT |
Bandung - Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana ITE Identity Theft oleh Unit III Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WITA.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolda Jabar, Rabu (4/9/2024) menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tindak pidana identitas yang mengaku sebagai penyedia jasa seksual VCS dan Open BO ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/330/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Barat.
Kombes Jules Abraham menuturkan bahwa terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai ladies penyedia jasa seksual dan open BO dengan mengatasnamakan Borison management dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari pelapor, Sehingga pelapor mengalami kerugian secara materil.
”Kemudian terkait dengan uraian kejadian atau kronologisnya dapat saya sampaikan bahwa pada tanggal 21 Juli 2024 korban ini mendapatkan informasi pada grup Telegram dengan nama grup Open BO Jabodetabek pelapor ditawari Video Call Sex oleh akun ini mengatasnamakan Ratna.” ujar Kabid Humas.
Kemudian pelapor atau korban tertarik, selanjutnya pelapor atau korban mengirimkan dana awal sebesar Rp50.000 ke akun dana milik tersangka, setelah itu pelapor juga dihubungi oleh beberapa pihak yang mengaku sebagai agen yang merupakan agensi ladies VCS dan Open BO kemudian korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap dengan beberapa alasan ke kedua rekening milik para pelaku sehingga total kerugian atau korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 38 juta rupiah.
”Perlu saya sampaikan untuk tersangka saat ini dari hasil pengukuran penyidik siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat ada kurang lebih 4 tersangka yakni berinisial MML, S, BA, MFAN kemudian yang bersangkutan ini merupakan Warga Binaan Rutan kelas 2B Balikpapan, lalu perannya sebagai agen manajemen dan berpura-pura sebagai agen anggota Kepolisian” ungkap Jules.
Kemudian yang kedua ini juga sama, merupakan Warga Binaan dari Rutan Kelas 2B Balikpapan yang perannya selaku pemilik akun telegram yang bernama Ratna yang tergabung dalam grup Open BO Jabodetabek dan yang ketiga Tersangka berinisial BA Ini juga berperan sebagai accounting, kemudian yang terakhir MFAN berperan sebagai staff administrasi dari narapidana atau warga binaan kelas 2B Balikpapan.
Selanjutnya saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 6 saksi dan 2 saksi ahli untuk barang bukti.
”Disini dapat disaksikan ada handphone kemudian ada akun Whatsapp lalu ada akun bank rekening BRI ada file in voice recording ” pungkas Jules.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Ri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Ri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimal yang paling banyak 12 miliar rupiah.
(Red)
Sumber : Bid Humas Polda Jabar