SAMBAR. ID, BATAM – Ditpolairud Polda Kepri berhasil membebaskan empat nelayan asal Pulau Jaloh, Kelurahan Pantai Gelam, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang sempat diamankan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura (PCG) pada 3 Oktober 2024.
"Mereka ditangkap oleh PCG karena dianggap melanggar ketentuan imigrasi Singapura," jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Insiden ini bermula pada Kamis pagi, saat Komandan Kapal Patroli Ditpolairud menerima informasi penangkapan nelayan tersebut. "Kami langsung berkoordinasi dengan Call Center PCG Singapura, dan mereka membenarkan penahanan tersebut," tambah Pandra.
Setelah koordinasi dengan KBRI Singapura dan PCG, nelayan dibebaskan pada 4 Oktober 2024 sekitar pukul 12.40 WIB. "PCG menyampaikan bahwa nelayan tersebut diizinkan kembali ke Indonesia setelah menandatangani surat peringatan," ungkap Pandra.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim Patroli Ditpolairud memastikan keselamatan nelayan di Pulau Jaloh. "Kami memastikan langsung kondisi mereka. Alhamdulillah, semua nelayan dalam keadaan sehat dan selamat," kata Pandra.
Pandra juga menekankan pentingnya mematuhi batas-batas wilayah negara. "Kami mengingatkan kepada seluruh nelayan agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan perairan internasional," tandasnya.
Ia juga mengimbau nelayan untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian jika ragu mengenai wilayah perairan yang akan dilalui, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.(ant)