Sambar.id, Bulukumba, Gerakan Mahasiswa & Pemuda Laskar Merah Putih (GEMA LMP) Sulawesi Selatan menyoroti praktik sabung ayam yang diduga berlangsung rutin di Desa Baruga Riattang, Dusun Mallenreng, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Dikonfirmasi di salah satu kafe di Kota Makassar, Tulus, SH selaku Sekretaris GEMA LMP Sulsel mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi dan koordinasi langsung ke Polres Bulukumba beberapa bulan lalu terkait keberadaan arena sabung ayam tersebut. Namun hingga kini, aktivitas yang diduga bernuansa perjudian itu tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
“Penggerebekan yang dilakukan aparat hanya sebatas formalitas. Dalang utama yang mengatur aliran taruhan dan lapangan tidak pernah tersentuh proses hukum. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami. Apakah ada pembiaran? Atau memang ada pihak yang memelihara aktivitas tersebut?” tegas Tulus, SH.
Dasar Hukum Jelas, Mengapa Aparat Tidak Bertindak Tegas?
Tulus menegaskan bahwa praktik sabung ayam bukan sekadar pelanggaran biasa, namun merupakan tindak pidana perjudian yang jelas diatur dalam beberapa ketentuan hukum:
Pasal 303 KUHP: Menyatakan setiap orang yang menyediakan, memberi kesempatan, atau ikut serta dalam perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara.
Pasal 303 bis KUHP: Mempertegas pidana bagi siapa saja yang turut serta, membantu, atau membiarkan praktik perjudian.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI: Menegaskan bahwa Polri wajib menegakkan hukum, menjaga ketertiban, serta tidak boleh melakukan pembiaran.
Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri: Melarang anggota kepolisian melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal.
“Dasar hukumnya jelas. Tidak ada ruang untuk tawar-menawar. Jika kegiatan ini tetap berjalan, maka wajar bila masyarakat menilai ada unsur kesengajaan atau pembiaran,” tambah Tulus.
GEMA LMP Siapkan Aksi Besar di Polda Sulsel
Melihat situasi yang dinilai stagnan dan tidak serius ditangani, GEMA LMP Sulsel menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa besar di Polda Sulsel. Mereka membawa poin tuntutan sebagai berikut:
- Hentikan aktivitas sabung ayam di Desa Baruga Riattang, Dusun Mallenreng, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
- Segera lakukan proses hukum terhadap dalang dan pihak yang mengendalikan aktivitas sabung ayam tersebut.
- Copot Kasat Reskrim Polres Bulukumba yang dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum.
- Evaluasi dan copot Kapolres Bulukumba atas lemahnya pengawasan dan kepemimpinan institusional.
- Tegakkan supremasi hukum di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Bulukumba.
GEMA LMP menegaskan, jika aparat tetap dianggap menutup mata, mereka akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata. “Negara tidak boleh kalah oleh praktik perjudian. Jika penegak hukum mandek, maka suara rakyat akan menjadi pengingat,” pungkas Tulus. (As)








.jpg)
