Mataram, sambar.id – Gelar Ngaji Publik tentang tambang Ilegal di NTB, organisasi muslim negarawan ini juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap pertambangan yang sudah beroperasi.
Ketua Umum PW KAMMI NTB, Irwan Julkarna'in, S.M., juga menyoroti tambang Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT). Irwan menilai kontribusi perusahaan tambang tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar masih sangat minim, meskipun telah lama mengelola sumber daya alam di NTB.
Ia menegaskan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di NTB harus segera dilakukan oleh pemerintah, bukan sekadar wacana, karena masyarakat sekitar masih jauh dari kesejahteraan.
“Kami bicara soal keadilan. PT. AMNT telah bertahun-tahun mengelola sumber daya di NTB, tetapi masyarakat sekitar masih menghadapi berbagai keterbatasan. Infrastruktur minim, lapangan pekerjaan terbatas, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat masih jauh dari harapan. Lalu, untuk siapa tambang ini sebenarnya?” ujar kata Irwan sapaannya pada media. Jumat, (07/03/2025.
Ia menambahkan KAMMI NTB juga mengkritik kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. AMNT. Menurut mereka, perusahaan lebih fokus pada eksploitasi sumber daya alam tanpa memastikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
Senada dengan itu, Kabid Kebijakan Publik PW KAMMI NTB, Yudistira, S.Pd., menegaskan perusahaan-perusahaan tambang di NTB harus segera berbenah. Jika tidak, mereka akan menghadapi gelombang perlawanan dari masyarakat.
“Jangan sampai kekayaan alam kita hanya dimanfaatkan oleh korporasi, sementara rakyat NTB hanya kebagian dampak buruknya. Jika PT. AMNT dan perusahaan tambang lainnya tidak segera dievaluasi, kami akan menggalang gerakan besar untuk menuntut hak-hak masyarakat,” tegas Yudistira.
Sebagai bentuk aksi nyata, KAMMI NTB mendesak pemerintah untuk segera melakukan beberapa langkah penting sebagai berikut:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap PT. AMNT dan tambang lain yang telah lama beroperasi di NTB, dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan lembaga independen untuk memastikan transparansi.
2. Meninjau kembali perizinan tambang yang tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, serta berani mengambil tindakan tegas jika perusahaan tidak menunjukkan kontribusi nyata.
3. Memastikan dana CSR dan kewajiban sosial perusahaan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat sekitar wilayah operasinya. (KM)