Modus Ritual Rugikan Korban Nyaris Rp190 Juta, Warga Pasuruan Dilaporkan ke Polisi



SAMBAR.ID// PASURUAN –
Dugaan penipuan bermodus ritual spiritual menimpa Aiptu R., Ia melaporkan seorang pria berinisial S, warga Perumahan Pesona Candi 3, Kota Pasuruan, ke Polres Pasuruan Kota. 

Dalam laporannya, R mengaku mengalami kerugian senilai Rp189.668.500 yang diserahkan secara bertahap selama beberapa tahun, sebagai bagian dari serangkaian permintaan yang diklaim sebagai “syarat ritual”.


Perkenalan antara keduanya bermula sekitar tahun 2018. S saat itu memperkenalkan diri sebagai cucu dari seorang tokoh agama di Pasuruan. Pada Maret 2021, S menawarkan R untuk menjalani ritual baiat sebagai bentuk pembinaan spiritual. 


Proses ini melibatkan sejumlah tindakan yang dianggap tidak lazim, seperti permintaan agar korban menelan benda menyerupai peluru dan tidak memberitahukannya kepada istri.


Seiring waktu, korban mulai menerima berbagai permintaan dana dengan dalih kebutuhan ritual dan kegiatan keagamaan. Uang yang diserahkan antara lain disebut untuk pembelian wedus kendit (kambing putih bergaris hitam)


minyak spiritual, pembayaran “dam” atau denda adat, pendanaan kegiatan manakib (zikir berjamaah) yang belakangan diragukan keabsahannya, serta pembangunan sumber air di lereng Gunung Merapi hingga pemindahan makam leluhur.




Menurut laporan yang diterima penyidik, korban merasa berada dalam tekanan secara psikis dan verbal, sehingga tak kuasa menolak permintaan-permintaan tersebut. Dana pun diserahkan secara bertahap hingga nyaris mencapai Rp 189.668.500 juta 


Setelah kami telusuri semua kejanggalan, suami saya mulai tersadar bahwa ia telah dimanfaatkan. Kami yang menyadarkannya, dan saya pastikan beliau dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” ungkap istri korban saat ditemui tim Sambar.id.


Ia juga menunjukkan bukti hasil pemeriksaan kejiwaan dari tahun 2021 hingga 2025, yang seluruhnya menyatakan bahwa kondisi mental suaminya stabil dan tidak mengalami gangguan apapun.


Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul informasi tambahan yang mengaitkan korban R dengan dugaan perampasan mobil. Isu ini mencuat setelah R menguasai sebuah kendaraan Toyota Fortuner berpelat nomor L 1780 XN milik S.


Namun, berdasarkan penelusuran tim Sambar.id, mobil tersebut diserahkan secara sukarela oleh S sebagai jaminan kesepakatan penyelesaian pribadi, bukan melalui tindakan pemaksaan atau perampasan.


Pak R datang ke rumah saya. Dia tidak banyak bicara. Saya bantu mengeluarkan mobil dari garasi. Ada surat pernyataan bahwa mobil itu sebagai jaminan selama satu bulan,” jelas S.


Ketua RT setempat, S.Y., membenarkan bahwa dirinya hadir saat proses penyerahan mobil dan penandatanganan surat berlangsung.


Saya menyaksikan langsung prosesnya. Tidak ada tekanan atau paksaan. Mobil diserahkan sebagai jaminan pribadi, dan dituangkan dalam surat pernyataan tertulis. Kalau itu perampasan, saya tentu tidak akan bersedia menjadi saksi,” tegasnya.


Dalam dokumen yang dibuat, disebutkan bahwa mobil dijadikan jaminan dalam kurun waktu satu bulan, sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan atas transaksi yang belum tuntas. 


Saat dikonfirmasi, S membantah tuduhan penipuan. Ia menyebut praktik yang dilakukan sebagai pengobatan spiritual yang menggunakan bacaan ayat suci, seperti doa pembuka Bismillahirrahmanirrahim dan surat Al-Fatihah, disertai keyakinan tertentu. 


Ia mengakui adanya permintaan biaya dari korban, namun menganggap hal itu sebagai bagian dari proses pengobatan, bukan pinjam-meminjam uang.


S juga menyampaikan bahwa sejumlah informasi yang beredar di publik dianggap menyederhanakan masalah menjadi persoalan ekonomi, padahal menurutnya yang terjadi adalah praktik spiritual yang sah dalam tradisi yang ia yakini.


Pihak keluarga korban menyayangkan munculnya narasi liar yang justru menyudutkan R secara pribadi. Mereka menegaskan bahwa laporan yang dibuat murni berdasarkan dugaan kerugian dan unsur penipuan, bukan karena sakit hati atau delusi.


Jangan ubah arah persoalan. Ini bukan soal pribadi, apalagi kesehatan mental. Kami punya bukti lengkap, termasuk soal penyerahan mobil yang sudah dituangkan dalam surat. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegas istri korban.


Saat ini, penyidik Polres Pasuruan Kota masih mendalami laporan tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak keluarga, Ketua RT, dan terlapor. Polisi juga tengah memverifikasi dokumen-dokumen pendukung untuk mengungkap apakah unsur pidana dalam laporan ini terpenuhi.


Reporter: Biro Sambar.id
Editor: Ilmia

Lebih baru Lebih lama