Buntut PHK Sepihak Terhadap Karyawan LSM KCBI Audensi PT BPR Nusantara Bona Pasogit 28


Sambar.id, Kabupaten Cirebon – PT BPR Nusantara Bona Pasogit 28, yang berlokasi Desa Panembahan Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap salah satu karyawannya bernama Yulia.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, PHK tersebut dilakukan tanpa disertai pemberian hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini memicu reaksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Provinsi Jawa Barat, yang kemudian membawa persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon untuk difasilitasi penyelesaiannya.


Dalam audiensi yang digelar belum lama ini, perwakilan LSM KCBI bertemu langsung dengan pihak manajemen PT BPR Nusantara Bona Pasogit 28,Didin S.H serta pejabat Disnakertrans. Ketua LSM KCBI, Doni Suroto Kusnadi, menegaskan bahwa pihaknya mendesak klarifikasi atas dasar pemecatan serta pertanggungjawaban perusahaan dalam pemenuhan hak-hak karyawan.


"Kami mempertanyakan dasar hukum PHK terhadap Saudari Yulia dan mengapa hak-hak normatifnya tidak dipenuhi. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan bagi pekerja," tegas Doni.

Ia menambahkan, praktik PHK sepihak adalah isu ketenagakerjaan yang serius dan mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja.


Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Harris Hartoyo Edyanto, S.H menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memfasilitasi penyelesaian sengketa ini secara adil.



"Kami dari dinas mencoba memediasi persoalan ini antara pihak perusahaan dan tenaga kerja yang didampingi oleh LSM KCBI. Kami menyarankan agar penyelesaian dilakukan secara bipartit—yaitu musyawarah antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, barulah dinas akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan," ujarnya.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT BPR Nusantara Bona Pasogit 28 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan PHK sepihak tersebut.


Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus proaktif dalam memastikan perlindungan hukum bagi setiap pekerja. Keterbukaan, transparansi, dan penyelesaian yang adil harus dikedepankan agar tidak menjadi preseden buruk dalam praktik ketenagakerjaan di wilayah Cirebon maupun secara nasional.


( Is/le )

Lebih baru Lebih lama