Sambar.id // JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri sukses melaunching serta menggelar Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, Kamis (15/5/2025) di Gedung H Kemendagri.
Gelaran ini diselenggarakan secara hybrid dengan peserta lebih dari 1000 orang dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia serta hadir pula perwakilan kementerian/lembaga seperti Ditpoad TNIAD, Pushidrosal TNI AL, BIG serta BRIN.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran Kepmen ini sudah dinanti-nantikan oleh publik.
“Sistem pemerintahan kita d8inamis seperti ditemukan unsur rupabumi baru, desa baru, kecamatan baru, sampai provinsi baru sehingga secara reguler terus diupdate sehingga dapat dimanfaatkan secara administratif-konstruktif oleh semua pihak," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 sebagai dasar penetapan kode wilayah. Namun, seiring dinamika nasional dan kebijakan strategis, dilakukan pembaruan melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2 Tahun 2025.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari upaya strategis untuk memperkuat basis data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang akurat, mutakhir dan dapat diakses secara nasional.
"Kode wilayah administrasi dan pulau menjadi pondasi utama dalam proses perencenaan pembangunan, pelayanan publik, pengawasan, hingga tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien", sambung Safrizal.
Safrizal berharap dengan adanya data terbaru ini, seluruh pemangku kebijakan dapat menggunakan informasi tersebut sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan, demi kesejahteraan masyarakat.
"Dengan terbitnya kepmen ini maka akan lebih tertib administrasi, kepastian hukum dan perencanaan pembangunan termasuk perluasan investasi bagi kesejahteraan masyarakat," tambah Safrizal.
Di akhir sambutannya Safrizal menekankan kembali bahwa data yang telah ditetapkan dalam Kepmen ini tidak bersifat statis, sehingga Ditjen Bina Adwil sesuai peran serta tugas fungsinya akan mengawal hal ini.
"Pemerintahan terus bergerak dan update data secara terus menerus untuk menyambut perubahan-perubahan yang semakin cepat," pungkas Safrizal.
Lebih lanjut, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, menjelaskan prosedur teknis pemutakhiran kode data wilayah yang meliputi Kode WAP, Pemekaran Desa dan Kecamatan, perubahan maupun perbaikan nama Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/ Kota, Penyesuaian status wilayah administrasi pemerintahan.
"Salah satu hal paling baru dari Kepmen ini adalah sudah dicantumkannya Provinsi Papua Barat Daya, disamping beberapa penyesuaian lainnya, kami berharap pula selain sosialisasi kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menjaring informasi dari daerah untuk penyempurnaan proses pemberian pemutakhiran kode dan data wilayah kedepannya sebagaimana arahan dari Dirjen Bina Adwil," ujarnya.
(Puspen Kemendagri)