Sambar.id, Sumedang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang resmi memanggil pihak SMK Pemuda Sumedang dan Sdri. Yeyen S untuk hadir dalam proses klarifikasi terkait perselisihan hubungan industrial yang telah diajukan.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi nomor B/113/500.15.15.2/IV/2025, tertanggal 28 April 2025, yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMK Pemuda Sumedang dan Sdri. Yeyen S sebagai tindak lanjut atas surat permohonan pencatatan perselisihan yang diterima oleh Disnakertrans pada 25 April 2025.
Klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal:Jumat, 2 Mei 2025
Waktu:Pukul 13.00 WIB – 14.00 WIB
Tempat: Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Jl. Pangeran Kornel No. 241
Ditemui oleh:Bambang Setiawan, S.Pd., M.Eng., MURP (Mediator Hubungan Industrial)
Dalam surat tersebut, kedua belah pihak diminta untuk hadir tepat waktu serta membawa dokumen yang dibutuhkan guna proses mediasi, seperti:
1. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
2. Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan/atau PKB
Latar belakang serta kronologi permasalahan
Langkah ini menunjukkan komitmen Disnakertrans Sumedang dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014.
Setiap kali ada panggilan dari dinas ketenagakerjaan, kepsek selalu menghindar dari panggilan dari dinas ketenagakerjaan SUMEDANG .(*)
Sambar.id