Disnakertrans Sumedang Memfasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Sambar.id, Sumedang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang dengan ini mengumumkan telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada SMK Pemuda Sumedang dan Yeyen S.  


Panggilan tersebut berkaitan dengan proses mediasi atas perselisihan hubungan industrial yang telah dilaporkan.  


Surat panggilan bernomor B/113/500.15.15.2/IV/2025, tertanggal 28 April 2025, merupakan tindak lanjut dari pengajuan perselisihan yang diterima Disnakertrans pada tanggal 25 April 2025.

 

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian perselisihan secara konstruktif dan sesuai regulasi.

Disnakertrans Kabupaten Sumedang telah menjadwalkan sesi mediasi pada hari Jumat, 2 Mei 2025, pukul 13.00 – 14.00 WIB di Aula Disnakertrans, Jalan Pangeran Kornel Nomor 241, Sumedang.  Bambang Setiawan, S.Pd., M.Eng., MURP, akan bertindak sebagai mediator independen.  


SMK Pemuda Sumedang dan Yeyen S diwajibkan hadir dan membawa seluruh dokumen pendukung, termasuk surat kuasa (jika ada), perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

 

Disnakertrans Kabupaten Sumedang berkomitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan profesional, sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014.  


Pihak Disnakertrans akan terus berupaya memfasilitasi komunikasi dan negosiasi konstruktif antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.  


Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Disnakertrans Kabupaten Sumedang. (David Emman)

Lebih baru Lebih lama