SAMBAR.ID, Jakarta - Adalah M.Fithrat Irfan mantan Staff Ahli Senator DPD RI Asal Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rafiq Al Amri mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dumas) KPK RI melaporkan Pihak tersebut yang dinilai lamban dalam menangani kasus suap DPD RI dalam pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR RI.
Padahal M.Fithrat Irfan sudah menyerahkan banyak bukti kuat yang mempertegas prosesi tersebut banyak sekali temuan suap dan kecurangan. Selain dari dugaan kuat penggelapan dalam jabatan , penyalahgunaan gelar akademik menggunakan staff fiktif yang di lakukan oleh mantan bosnya .
Ia juga menduga ada pihak pihak yang sengaja menghambat dan memperlambat proses aduan ini untuk naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan padahal bukti yang saya berikan sudah jelas . Irfan berharap kpk konsisten dalam integritasnya memberantas korupsi dan suap tanpa tebang pilih .
Apakah Astacita Point 7 Presiden Prabowo Subianto dalam peran KPK RI hanya Jargon saja ?. Didalam suratnya ke dewas KPK Ri Irfan menyebutkan banyak kejanggalan pihak dumas dalam memproses aduannya . Hanya di beri janji janji normatif tanpa adanya tindakan yang nyata .
Sampai hari ini terlapor belum diperiksa . Apakah terlapor kebal hukum ? . Atau memang benar banyak pihak pihak berpengaruh yang ingin kasus ini terbungkam karena melibatkan banyak senator yang menerima suap .
"Yang pastinya begini kalo terduga mantan bos saya terbukti menerima suap pasti penerima suap akan di usut . Dan semua yang menerima selain mantan bos saya juga akan terkena imbasnya," cetusnya, Jum'at (9/5/2025).
Disini jelas Integritas Nama Baik Kpk Ri di Pertaruhkan . Apalagi Laporan Aduan Masyarakat dengan Nomer Informasi Aduan 2024-A-04296 laporan awal pada tanggal 06 Desember 2024 ini viralnya pada saat Hari Anti Korupsi Se-Dunia yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2024 .
Dan laporan ini hampir bersamaan dengan terpilihnya Ketua Komisi pemberantasan Korupsi yang baru Bapak Setyo Budiyanto . Merupakan salah satu kasus korupsi yang masuk laporannya pada 100 hari kerja pimpinan KPK RI yang baru .
Irfan berharap masalah ini bisa menjadi prestasi baru serta penguatan komisi pemberantasan korupsi dengan pimpinan barunya .
Ini salah satu langkah anak bangsa yang ikut andil peran serta dalam mendukung pemerintahan yang bersih di parlemen DPD RI kata Irfan . Dalam Surat Dewas KPK RI hari ini irfan menguraikan garis besar point penting yang di adukannya di Dewas KPK RI ( gedung lama ) antara lain :
1. Aduan Kami dengan Nomer Informasi Aduan 2024-A-04296 ( Surat aduan pertama ) pada tanggal 06 Desember 2024 terhitung sudah 5 bulan lamanya belum mendapatkan perhatian serius untuk naik dari tahapan penelaan pengkayaan informasi ke tahapan penyelidikan atau penyidikan .
"Kami meminta perhatian serius atas aduan kami. Janji pimpinan KPK RI kepada kami untuk mewujudkan program Astacita Presiden Prabowo Subianto No.7 dalam pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih," bebernya.
Dan menegakkan hukum seadil adilnya mendapat kesetaraan dalam hak . Setiap Warga Negara memiliki hak yang sama dalam kedudukannya didalam hukum.
2. Adapun keganjilan lainnya Pada Tanggal 11 Desember 2024 Pihak Dumas KPK RI di wakili oleh Bu Stevia , Pak Yopi dan Kasatgas Dumas meminta saya pelapor untuk bertemu di luar Kantor KPK RI pada saat jam kerja di hari kerja berlokasi di Rumah Makan Bakso Malang Enggal berlokasi di daerah Rawamangun Jakarta Timur dengan Alamat Jalan Balai Pustaka Timur No.771H RT.007 / RW.009 , Rawa Mangun – Kecamatan Pulo Gadung dengan tujuan mengambil keterangan dari pelapor dugaan suap dpd ri dari pelapor Muhammad Fithrat Irfan .
Menurut kami hal ini sangat tidak lazim, tidak etis serta tidak prosedural melayani pelapor diluar dari Area Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Gedung KPK RI) .
"Saya sebagai pelapor Muhammad Fithrat Irfan di minta pihak Dumas untuk membawa semua peralatan elektronik saya mulai dari Handphone , Laptop dan hardisk dan lain lain yang bertujuan pihak dumas meminta untuk mengkloning smartphone handphone saya (tak lazim) sementara saya notabene pelapor bukan terlapor .
3. Keesokan harinya pada Tanggal 12 Desember 2024 jam 09.00 Pagi saya di minta untuk datang ke Gedung KPK RI untuk menyerahkan handphone saya untuk bersedia di cloning datanya dengan alasan mengambil informasi terkait suap dpd ri dan saya sebagai pelapor menolak dengan alasan privasi karena saya pelapor bukan terlapor .
"Saya Muhammad Fithrat Irfan tetap kooperatif memberikan semua data yang kuat terkait dugaan suap dpd ri dalam pemilihan pimpinan Ketua DPD RI dan Wakil ketua MPR RI . Saya harus menjaga semua bukti sampai dengan tahap pengadilan . ke khawatiran saya pribadi data data penting terkait suap DPD RI bisa terhapus," tegasnya lagi.
4. Pihak Dumas berjanji kepada saya terlapor untuk serius dan secara optimal tetap mengerjakan kasus ini tapi sudah 5 bulan lamanya terhitung laporan aduan awal 06 Desember 2024 berkelit dengan alasan pengkayaan informasi tanpa ada kejelasan kapan naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan .
Sementara di sampaikan oleh Ketua KPK RI Bapak Setyo Budiyanto dan Juru bicara KPK RI Bapak Tessa Mahardika meminta waktu 2 bulan dan berjanji akan memverifikasi dan memanggil pihak pihak terkait dalam suap pemilihan ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD RI sampai detik ini belum naik prosesnya ke tahap penyelidikan dan penyidikan .
"Kami meminta keseriusan KPK RI dalam membongkar kasus suap dpd ri karena telah menjadi atensi publik di seluruh Indonesia dan merupakan berita nasional yang sudah sampai ke daerah daerah provinsi yang ada di Indonesia,"pintanya.
5. Pelapor Muhammad Fithrat Irfan di takut takuti oleh Kasatgas Dumas kalo nanti bisa di jadikan tersangka atas kasus ini . Padahal notabene pelapor merupakan (Whistle Blower) yang membantu andil pemerintah dalam mewujudkan Program Astacita Point 7 Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen dengan KPK RI untuk memberantas Korupsi di Republik Indonesia seharusnya mendapatkan hak hak perlindungan hukum dari pemerintah atas partisipasi publik .
6. Sampai saat ini belum ada pemanggilan dan pemeriksaan dari Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ) kepada Pihak Terlapor Rafiq Al Amri selaku Senator Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI ) .
Demikian Surat Kami , Kami Melampirkan serta data data terkait aduan kami di dumas KPK Kami mendesak Pihak Dumas KPK RI melalui Pengaduan Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) agar laporan ini menjadi atensi serius bagi yang kami hormati dan muliakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Koruspsi Republik Indonesia ( Dewas KPK RI ) agar kasus suap Dewan Perwakilan Daerah ( DPD RI ) bisa naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan serta di selesaikan sampai tuntas demi terwujudnya Program Astacita No.7 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto .
"Atas Perhatian dan Kerja samanya , Kami Rakyat Indonesia Berterima Kasih," serunya.
Dia mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak pihak media mainstream nasional maupun lokal yang sampai saat ini masih konsisten mengawal kasus suap dpd ri ini . "Saya meminta Mahasiswa dan Rakyat khususnya masyarakat luas untuk mengawal kasus ini sampai tuntas sebagai bentuk partisipasi publik untuk memerangi korupsi secara bersama," pungkasnya.***