Akibat Utang Tak Dibayar, FN Diduga Dijebak dengan Cara Licik

SAMBAR.ID// PASURUAN - Kasus dugaan pencemaran nama baik terjadi di salah satu kios Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan, pada Senin, 14 Oktober 2024. Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib. 


Dua warga, yakni FN (46) yang berasal dari Jalan Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, serta adik iparnya, HD, dilaporkan oleh AN—mantan kekasih HD saat yang bersangkutan masih berstatus janda. Jum'at (23/05/2025)


Identitas AN diketahui berasal dari Jalan Jawa Gg. 10 RT 005/RW 010, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Nama AN sendiri merupakan panggilan harian, sementara nama asli berinisial SA.


FN mengungkapkan keterkejutannya saat dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi dalam laporan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa adik iparnya juga ikut dilaporkan.


“Saya dipanggil sebagai saksi, tapi ternyata adik ipar saya juga dilibatkan. Padahal ia hanya meminta bantuan menagih utang yang pernah dipinjam AN,” kata FN kepada Sambar.id.


FN menyebutkan bahwa konflik bermula dari pertengkaran yang dipicu oleh suasana emosional. Ia mengklaim bahwa karakter dirinya yang dikenal terbuka dan emosional justru dimanfaatkan oleh pihak pelapor.


Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah dilakukan sebanyak dua kali oleh FN, namun tidak membuahkan hasil.


“Saya sudah berinisiatif meminta maaf, tapi respons dari pihak sana tidak mendukung penyelesaian damai,” ujarnya.


Sementara itu, HD menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh AN, mengingat keduanya memiliki hubungan personal di masa lalu.


“Seharusnya ini bisa diselesaikan secara baik-baik, tanpa harus sampai ke jalur hukum,” kata HD.


HD juga menyampaikan keberatannya atas penyebutan nama tokoh hukum yang menurutnya tidak ada kaitan langsung dengan permasalahan tersebut.


“Nama Pak AW dan lembaganya disebut-sebut dalam pemberitaan pihak AN, padahal beliau tidak tahu-menahu soal urusan saya dengan AN,” tambah HD.


Baik FN maupun HD menyatakan masih membuka ruang penyelesaian damai apabila pihak pelapor bersedia berdialog.


Hingga berita ini diturunkan, pihak AN dan suaminya belum memberikan tanggapan resmi. Sebelumnya, saat dimintai keterangan oleh awak media, AN memilih menunda wawancara dengan alasan menunggu pendampingan suami.


“Komunikasi dulu saja, nanti nggak enak kalau tanpa suami. Takutnya saya nggak bisa ngomong. Janjian lewat WA aja nanti,” ujar AN kala itu.


Namun hingga empat hari setelah pernyataan tersebut, belum ada balasan atau klarifikasi lebih lanjut dari pihak AN. (Ilmia)


Lebih baru Lebih lama