Sambar.id, Donggala || Ribuan PPPK Yang Terangkat Di Kabupaten Donggala Tahun 2025 Menimbulkan Kekuatiran Gaji Tidak Semuanya Terbayar Karena Kemampuan Keuangan Daerah.
Alokasi Anggaran Daerah Tahun 2025 Sekitar 81 Milyar, Pembayaran Gaji Diperkirakan Hanya Dapat Bertahan Enam Bulan. Belum Termasuk Gaji PPPK Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Donggala (Pemkab )Masih Berusaha mencari Solusi Atas Masaalah Tersebut.
Bupati Donggala Vera Elena Laruni SE Mengatakan Bahwa Pemkab Donggala Hanya Mampu Membayar Gaji PPPK Sebanyak 700 Orang Sementara Jumlah PPPK Mencapai 2055 Orang.
Berdasarkan Hasil Bedah APBD Donggala Yang Dilakukan Kementerian Belum Lama Ini.
Jika di Paksakan Pembayaran PPPK Tahap Satu Yaitu Tahun 2024 Dipaksakan Maka Daerah Akan Kolaps Ujar" Vera Saat Menghadiri Acara Aksi Layanan 100 Hari Kerja Di Desa Labean Rabu 30/04/2025.
Maka Menurut Bupati Donggala Kita tetap Mencari Solusi, Pada saat Konsultasi Dengan Kemendagri BKN Mempertanyakan dan Mengatakan Banyaknya Usulan Tenaga Kerja PPPK Tidak di Sesuaikan Dengan Kemampuan Keuangan Daerah, Ini Daerah Akan Terancam jika Gaji PPPK Dibayarkan Sepenuhnya 300 Ribu Rakyat Donggala Tidak bisa menikmati pembangunan karna Anggaran Hanya terserap Ke PPPK Makanya Kemenpan Melalui Bidang SDM Aparatur Mendukung Upaya yang di lakukan Pemda Kabupaten Donggala Pungkasnya" (Abubakar )