Inspektorat dan APH Turun Dan Cek Kelapangan Apa Yang Ditemukan Didalam Maupun Diluar, Pisik Dan Lain Sebagainya Dari Berbagai Awak Media Online


Sambar.id, Rohil - Pada Hari Tanggal 17 Mei 2025 Mengabarkan " Inspektorat dan APH Agar Turun Kelapangan Apa Yang Sering Ditemukan Didalam Maupun Diluar Baik Itu Pisik Dan Lain Sebagainya Sebagai Bentuk Responsif Menegakkan Hukum Undang undang dan aturan Yang Berlaku Agar dapat Dilakukan Pengecekan/ Audit dan Kebenarannya.


Karena sampai hari publik menilai dari ratusan bahkan ribuan dugaan temuan baik didalam maupun diluar lapangan " pisik dan lain sebagainya tidak pernah mendapat responsif serius dari pihak aparat penegak hukum APH yang ada di wilayah Negeri Seribu Kubah Kabupaten Rokan hilir ini .


" Pada jelas jelas apa yang dilakukan oleh para kesatria jurnalis yang ada di bumi NKRI terkhusus di wilayah negeri seribu kubah kabupaten rokan hilir ini, secara proporsional dalam setiap menyuarakan sebagi corong informasi publik untuk para aparat penegak hukum namun dari sekian informasi belum ada yang nampak berkelanjutan yang diduga para oknum pelaku melakukan penyimpangan dana anggaran kegiatan dan lain sebagainya.


Diminta kepada bapak Presiden Republik Indonesia Jendral Pur H.Prabowo Subianto melalui Kejagung , KPK, BPK-RI dan lain sebagainya agar dapat melakukan penindakan tegas terhadap para aparat penegak hukum APH di seluruh Indonesia yang di duga telah mengabaikan informasi informasi yang di publikasikan temuan dari segala penjuru para kesatria jurnalis di dalam maupun dilapangan Melalui Media media Online yang ada di NKRI terkhusus di wilayah negeri seribu kubah kabupaten rokan hilir.


"Harapan publik semoga apa yang selama ini terus menjadi polemik yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang tidak berujung penanganan serius dari beragam persoalan di wilayah negeri seribu kubah kabupaten rokan hilir ini" pasti tidak akan dapat terwujudnya kemakmuran kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah itu sendiri, yang ada" kebobrokan .mudah mudahan ini semua Allah SWT selalu memberikan kemudahan nya dapat terjawab dan terselesaikan dengan baik .


Karena apa yang disampaikan melalui pemberitaan Media Sambar id ini didalam dugaan apapun nantinya agar dapat digunakan sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH)untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidaeir Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP, karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga untuk membantu APH dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilindungi oleh UU sedangkan pembuktiannya ada di pihak APH.


Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))

Lebih baru Lebih lama