Jaksa Agung Muda Pidum Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika di Gorontalo

Sambar.id // JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, pada Jumat, 16 Mei 2025, menyetujui permohonan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme restorative justice untuk tersangka Mario R Passa alias Rio di Kejaksaan Negeri Gorontalo.  


Keputusan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberikan pendekatan yang lebih humanis dan restorative dalam penanganan kasus narkotika,  khususnya bagi pengguna narkotika yang bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

 

Pengajuan restorative justice ini didasarkan pada beberapa pertimbangan,  yaitu:  tersangka positif menggunakan narkotika,  bukan bagian dari jaringan peredaran gelap, belum pernah menjalani rehabilitasi,  dan dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika berdasarkan asesmen terpadu.  


Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung mempertimbangkan aspek kesehatan dan pemulihan bagi pengguna narkotika.

 

Penerapan restorative justice dalam kasus ini menekankan bahwa tujuan utama penegakan hukum tidak hanya sebatas hukuman, tetapi juga pemulihan dan rehabilitasi bagi para pelaku.  


Dengan memberikan kesempatan rehabilitasi, negara tidak hanya menghukum, tetapi juga membantu para pengguna narkotika untuk pulih dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif.

 

Keputusan ini juga mengirimkan pesan moral yang kuat :  bahwa pendekatan yang humanis dan restorative dapat diterapkan dalam penanganan kasus narkotika,  selama memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.  


Semoga langkah ini dapat menginspirasi upaya serupa di masa mendatang,  membangun sistem peradilan yang lebih adil,  efektif,  dan berorientasi pada pemulihan bagi para pengguna narkotika.  Ini juga menjadi bukti bahwa sistem peradilan Indonesia terus berkembang dan beradaptasi untuk memberikan keadilan yang lebih humanis dan restorative. (*)

Lebih baru Lebih lama