POLMAN – Kapolsek Tinambung Iptu Haspar memimpin langsung personel kepolisian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Lembang-lembang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman. Rabu (14/05/25)
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis badik untuk melukai korban.
Setibanya di lokasi, Kapolsek bersama anggotanya segera melakukan pengamanan TKP serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Menurut Keterangan dari Korban Abd Rahman Pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di Dusun Ta'bassala Desa Lembang - Lembang Kec. Limboro Kab. Polman,
Muliadi yang dalam keadaan marah - marah sambil berteriak dengan perkataan " Innai masaka manu u gajang tama nganganmu" ( Siapa Tangkap Ayamku akan kutikam Mulutmu).
Mendengarkan kata - kata Muliadi, Abd Rahman (30) merasa tersinggung sehingga merespon dengan perkataan " Mua na mu gajang i tama nganga... Apa na mo "( Kalau Kamu menikam Mulut.. Apanya Lagi)
Setelah Abd Rahman berkata demikian, Mulyadi kemudian mendekati Korban dan langsung mencabut badik yang berada di pinggangnya
Selanjutnya Mulyadi Menikam korban sebanyak 6 ( Enam) Kali ke arah bagian dada kanan Korban.
Empat tikaman dari Muliadi ke arah dada kanan korban meleset sementara 2 ( Dua) Tikaman lainnya berhasil ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kanannya
Sehingga membuat tangan kanan korban mengalami Luka robek pada bagian telapak tangan serta luka robek pada bagian pergelangan kanan
Selanjutnya pada pukul 18.30 Wita, Anggota Polsek Tinambung yang dipimpin oleh Kapolsek Tinambung Iptu Haspar bergeser ke Desa Lembang - Lembang untuk melakukan pengejaran terhadap Terduga Pelaku.
Sekitar Pukul 19.00 Wita, Terduga Pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Dusun Banu - Banua Desa Lembang - Lembang Kecamatan Limboro Kabupaten Polman dan
Kemudian pelaku bersama anggota polsek menuju ke Dusun Ta'bassala Desa Lembang - Lembang Kecamatan Limboro Kab. Polman guna melakukan pencarian sebilah badik yang digunakan oleh Terduga Pelaku untuk melukai korban karena berdasarkan keterangannya bahwa sebilah badik tersebut Dia buang disekitaran semak - semak.
Karena tidak menemukan sebilah badik yang digunakan oleh terduga Pelaku, Kapolsek tinambung bersama Anggota dan Terduga Pelaku bergeser ke Mapolsek Tinambung, Selanjutnya Terduga Pelaku di Amankan di Polres Polman untuk di Proses Sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Kapolsek Tinambung Iptu Haspar menegaskan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Polman untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta segera melapor jika terjadi tindak kekerasan di lingkungan mereka.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan dan pihak kepolisian terus mendalami motif serta kronologi kejadian secara menyeluruh.
Humas Polres Polman